Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1.078.314.800.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/04) tersebut meliputi 769.040 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 242 botol atau setara 130,53 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp1.078.314.800, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp753.104.639," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara.
Wahyu menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai Sangatta dalam menegakkan hukum di sektor cukai. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait dalam mendukung pengawasan.
“Kami berkomitmen untuk terus mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, melalui kolaborasi dengan Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya,” ujar Wahyu.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Sangatta juga mengenakan denda administrasi sebesar Rp168.361.000 terhadap pelanggaran yang teridentifikasi, yang telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Pemusnahan BMMN ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Surat Kepala KPKNL Bontang dengan nomor S-3/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 24 Januari 2025, S-4/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 3 Februari 2025, dan S-7/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Kami berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, serta mendorong penerimaan negara dari sektor cukai yang semakin optimal,” tutup Wahyu. (RO/Z-10)
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.
Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar sebagai hasil penindakan berkelanjutan.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Salah satu merek rokok yang ditengarai ilegal tetap didistribusikan ke Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan ribuan bungkus rokok ilegal ini berkat kerja sama Kodim 0608/Cianjur, Bais TNI, serta tim Intelijen Korem 061/Suryakencana
Konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Bea Cukai Kendari bersama Satpol PP Kabupaten Konawe mengadakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal pada 15-18 Oktober 2024 di wilayah Konawe.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved