Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin, temuan di lapangan itu relevan dengan hasil kajian Indodata mengenai rokok ilegal di Indonesia pada 2024 lalu. Kendati demikian, Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.
Danis mengatakan hasil kajian dan survei rokok ilegal menunjukkan ada peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal pada 2024 sebesar 46,95% daripada tahun sebelumnya. Data 2021 hingga 2024 menunjukkan angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan cukup signifikan.
"Hasil kajian memperlihatkan rokok ilegal peredarannya makin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kami menemukan angka 46% pada 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara boncos Rp97,81 triliun,” kata Danis, Sabtu (15/2).
Danis melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok mahal. Namun, kemudian mereka berubah mengonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Menurut Danis, kenaikan jumlah rokok ilegal dipicu adanya shifting konsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.
“Jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, yakni konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT),” ungkap Danis.
Indodata berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan arahan pada jajaran kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok perlu didukung kajian objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data sahih, lengkap, dan transparan, sebagai basis penting perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.
“Perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal sebagai salah satu upaya strategis mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di Tanah Air,” kata Danis.
Seperti diketahui, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang melibatkan banyak pemangku kepentingan (petani tembakau, petani cengkeh, buruh, dan masih banyak lagi).
Karena itu, melibatkan pemangku kepentingan yang luas (meaningful involvement) dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) menjadi keharusan agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.
“Kebijakan pengaturan IHT amat perlu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, komprehensif, dan objektif untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan (unintended consequences) yang justru berpotensi mengurangi efektivitas implementasi dan bahkan menimbulkan kerugian di sektor lain,” pungkas Danis. (H-2)
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
Selama dua dekade terakhir, pengobatan kanker paru telah bergeser dari pendekatan yang didominasi oleh kemoterapi menuju perawatan yang sangat terpersonalisasi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved