Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 7.220 batang rokok, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp27 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik dan media edukasi masyarakat guna lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok dan MMEA.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, khususnya BKC ilegal seperti rokok dan MMEA. Ini merupakan bagian dari transparansi dan kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal juga menjaga eksistensi para pelaku industri dalam negeri," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemusnahan ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pedagang kecil agar lebih hati-hati dalam menjual atau mendapatkan produk dagangnya.
"Para pelaku usaha kami imbau agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapat untung lebih apabila mendapat tawaran menjual rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut melanggar hukum," imbuhnya.
Rahmat menambahkan mayoritas hasil penindakan di wilayah Kabupaten Fakfak ini merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bunyi pasal itu, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta terancam pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Rahmat mengungkapkan bahwa sebagai community protector, Bea Cukai Fakfak berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal. "Kegiatan pemusnahan ini sebagai perwujudan transparansi Bea Cukai Fakfak dalam menyelesaikan penindakan barang ilegal. Kami berharap pemusnahan ini mampu memberikan efek jera, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di Fakfak semakin menurun," tutupnya. (RO/I-2)
"Minuman berpemanis yang berlebihan memang dapat menjadi sumber berbagai masalah kesehatan, termasuk meningkatnya tren diabetes dan obesitas."
Pada minuman kemasan 250 ml mengandung 25 gram atau 4,6 sendok teh gula. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Pasalnya beleid itu mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) lantaran sejumlah pasal saling bertentangan dan dianggap merugikan.
Dikemas dalam bentuk sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved