Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 7.220 batang rokok, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp27 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik dan media edukasi masyarakat guna lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok dan MMEA.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, khususnya BKC ilegal seperti rokok dan MMEA. Ini merupakan bagian dari transparansi dan kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal juga menjaga eksistensi para pelaku industri dalam negeri," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemusnahan ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pedagang kecil agar lebih hati-hati dalam menjual atau mendapatkan produk dagangnya.
"Para pelaku usaha kami imbau agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapat untung lebih apabila mendapat tawaran menjual rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut melanggar hukum," imbuhnya.
Rahmat menambahkan mayoritas hasil penindakan di wilayah Kabupaten Fakfak ini merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bunyi pasal itu, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta terancam pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Rahmat mengungkapkan bahwa sebagai community protector, Bea Cukai Fakfak berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal. "Kegiatan pemusnahan ini sebagai perwujudan transparansi Bea Cukai Fakfak dalam menyelesaikan penindakan barang ilegal. Kami berharap pemusnahan ini mampu memberikan efek jera, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di Fakfak semakin menurun," tutupnya. (RO/I-2)
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.
Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar sebagai hasil penindakan berkelanjutan.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved