Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jalankan Fungsi Proteksi Masyarakat dan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

Mediaindonesia.com
11/5/2023 18:23
Jalankan Fungsi Proteksi Masyarakat dan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal
(DOK. BEA CUKAI)

UPAYA memerangi peredaran rokok ilegal secara kontinu dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai instansi yang bertugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. 

“Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, Kamis (11/5). 

Baca juga: Bea Cukai Tegal Sita 1.000 Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kemenkeu melalui Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Operasi yang dijalankan pada periode sebelumnya berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal. Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar. 

Selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berupaya menciptakan level of playing field bagi pengusaha di bidang cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengapresiasi bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan. Bea Cukai juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” ujar Hatta.

Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan

Penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta. Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.

Suksesnya upaya pemberantasan rokok ilegal  juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Hatta. 

Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225. (RO/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie
Berita Lainnya