Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
UPAYA memerangi peredaran rokok ilegal secara kontinu dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai instansi yang bertugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, Kamis (11/5).
Baca juga: Bea Cukai Tegal Sita 1.000 Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kemenkeu melalui Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Operasi yang dijalankan pada periode sebelumnya berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal. Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar.
Selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berupaya menciptakan level of playing field bagi pengusaha di bidang cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengapresiasi bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan. Bea Cukai juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” ujar Hatta.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan
Penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta. Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.
Suksesnya upaya pemberantasan rokok ilegal juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Hatta.
Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225. (RO/S-3)
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved