Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Gempur Rokok Ilegal kembali dijalankan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Pelaksanaan program tersebut kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Langsa.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting untuk dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, selain itu dengan menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Hatta.
Bea Cukai Malang melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal lewat operasi pasar di beberapa wilayah di Malang Raya.
Selain mengecek para pedagang eceran, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada mereka terkait jenis rokok ilegal dan larangan memperjualbelikannya.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana dari Tiga Wilayah Ini
Tujuan dari penyuluhan dan pendampingan ini adalah agar masyarakat termasuk para pemilik toko tahu tentang dampak negatif dari mengonsumsi dan menjual rokok ilegal.
Apabila ada pihak yang nekat tetap berjualan rokok ilegal, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi baik pidana maupun administrasi berupa denda.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar di Kabupaten Bone.
Dalam setiap kesempatan pengawasan di lapangan, Bea Cukai juga memberikan informasi terkait kiat-kiat mendeteksi pita cukai palsu.
Bentuk edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang eceran.
Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bengkalis juga berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar.
Beberapa ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya; rokok dengan pita cukai bekas, dan; rokok polos atau tanpa pita cukai. (RO/OL-09)
Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Ali Rido menyoroti risiko moral hazard apabila pelanggaran dianggap dapat dikompromikan melalui perubahan kebijakan.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dalam kesepakatan yang dibangun, KPK dan ICAC Hong Kong sepakat saling bertukar ilmu dan informasi terkait penanganan kasus korupsi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama pemerintah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PEMERINTAH melalui Satgas Pemberantasan Judi Online tengah melakukan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat, salah satunya menyasar langsung para pemain bukan menargetkan bandar.
Menghentikan perjudian online harus dilakukan secara komprehensif melibatkan semua pihak. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR Johan Budi (JB), Kamis (27/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved