Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KRIMINALISASI terhadap para guru kini semakin bertambah dengan adanya kasus Marsono, seorang guru olahraga di SD Wonosobo yang dilaporkan ke polisi karena melerai siswa yang berkelahi. Seperti beredar di media sosial, Darsono dimintai uang sebesar Rp30 juta sebagai uang damai. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pemerintah untuk membuat RUU Perlindungan Guru.
"Saya habis rapat pleno PGRI dan telah memutuskan, untuk menugaskan LKBH pusat dan berkoordinasi dengan kabupaten untuk meminta kepada pemerintah, untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Guru supaya guru tidak takut mengajar,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (29/10).
Sebelumnya kriminalisasi menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dipenjara dan juga dimintai uang damai sebesar Rp50 juta oleh orangtua murid yang berprofesi sebagai polisi.
Unifah menegaskan bahwa PGRI menentang keras segala bentuk kekerasan baik itu yang terjadi kepada siswa maupun guru.
“Kita juga sebenarnya tidak setuju kekerasan baik anak dan guru. Kita pengen zona bebas kekerasan,” tegas Unifah.
Meskipun demikian, dengan semakin banyaknya kasus kriminalisasi terhadap para guru, PGRI meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan yang nyata kepada guru melalui regulasi.
“Mengingat banyak guru dikriminalisasi. Banyak kasusnya kecil tapi membuat guru takut mengajar. Karena itu kami merasa perlu semuanya menghormati guru secara proporsional. Kami akan berkirim surat bahwa PGRI meminta pemerintah untuk membuat UU Perlindungan Guru,” tandasnya. (H-3)
BELAKANGAN ini kita melihat berbagai kasus yang merendahkan dan mengancam profesi guru.
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari sistem pendidikan yang belum optimal, gaji yang tidak memadai, hingga kasus kriminalisasi guru.
Kerangka hukum untuk melindungi para guru sudah ada di Indonesia dan cukup jelas. Permasalahan yang terjadi adalah implementasi di lapangan yang belum berjalan secara baik.
KASUS kriminalisasi guru di Indonesia terus menjadi sorotan publik. Berbagai insiden kekerasan hingga pemolisian yang dialami guru menunjukkan betapa rentan tenaga pendidik.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved