Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GURU memiliki peran dalam dunia pendidikan dan perkembangan bangsa. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, mereka mendidik dan membentuk karakter generasi penerus.
Di balik tugas mereka yang mulia, para guru menghadapi berbagai masalah yang sering kali menambah beban kerja mereka. Selain tantangan sehari-hari dalam mengajar, ada juga isu-isu serius seperti kriminalisasi guru yang semakin mengkhawatirkan.
Sistem pendidikan yang masih tertinggal merupakan masalah utama yang dihadapi guru. Banyak sekolah kekurangan fasilitas penting seperti infrastruktur, bahan ajar, dan teknologi yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
Selain itu, guru, terutama di daerah terpencil, seringkali tidak mendapatkan pelatihan profesional yang memadai, sehingga kesulitan untuk mengikuti perkembangan pendidikan yang cepat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pembelajaran juga menjadi tantangan. Banyak guru yang kesulitan karena kurangnya akses dan sarana TIK, serta kurangnya pengetahuan dan motivasi untuk mengintegrasikan teknologi dalam proses mengajar.
Selain masalah fasilitas dan pelatihan, perubahan kebijakan pendidikan yang sering terjadi juga membingungkan guru. Kurikulum yang terus berganti, tuntutan administrasi yang semakin banyak, dan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten memperberat tugas guru.
Meskipun profesi guru sangat penting, gaji yang diterima seringkali tidak sebanding dengan beban kerja mereka. Guru PNS mungkin memiliki gaji yang lebih stabil, tetapi di banyak daerah, terutama terpencil, gaji mereka tidak mencukupi.
Sementara itu, guru honorer yang banyak jumlahnya sering mendapat upah yang lebih rendah dan tidak tetap. Gaji guru honorer bervariasi, tergantung pada daerah, jam pelajaran, dan kebijakan sekolah.
Di kota besar, gaji bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, sementara di daerah bisa hanya Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Tunjangan pun tidak merata dan sering tidak mencukupi. Beberapa guru bahkan harus bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan.
Kepala BMBPSDM, Suyitno, dalam seminar pada 22 November 2024, mengungkapkan banyak guru merasa gaji mereka di bawah standar minimal. Meskipun pemerintah menawarkan tunjangan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), banyak guru yang belum mengikuti program ini dan masih mengajar dengan gaji rendah.
Pekerjaan guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mencakup tugas administratif, menyusun rencana pelajaran, menilai hasil belajar, dan mengembangkan karakter siswa. Mereka juga terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler, seperti mengorganisir lomba.
Dengan jumlah siswa yang terus meningkat dan rasio guru terhadap siswa yang tinggi, guru kesulitan memberikan perhatian pribadi kepada setiap siswa. Hal ini mempengaruhi kualitas pengajaran dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan setiap siswa.
Beban pekerjaan yang berat ini mengurangi waktu untuk pengembangan diri atau beristirahat. Stres dan burnout menjadi masalah besar, karena beban kerja yang terus meningkat mempengaruhi kondisi mental guru meski mereka tampak senang di kelas.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan beberapa perlindungan. Sayangnya implementasi dari perlindungan tersebut masih belum optimal. Banyak guru yang tidak tahu hak-hak mereka dalam menghadapi masalah hukum, dan ini memperburuk situasi mereka ketika terlibat dalam kasus yang melibatkan pihak ketiga.
Perlu bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan hukum bagi guru diterapkan dengan baik, termasuk dalam hal pengakuan terhadap hak-hak mereka di tempat kerja dan perlindungan dari tindakan hukum yang tidak adil.
Beberapa guru di Indonesia belakangan ini menghadapi masalah hukum terkait tindakan yang mereka ambil dalam menjalankan tugasnya. Kasus kriminalisasi sering kali muncul akibat salah paham, karena pihak yang merasa dirugikan dari keputusan yang diambil guru. Terutama ketika guru memberikan hukuman atau sanksi kepada siswa yang melanggar aturan.
Sering kali, laporan dari orangtua atau pihak lain terhadap hukuman yang dianggap berlebihan atau tidak adil bisa mengarah pada proses hukum terhadap guru tersebut. Maraknya penggunaan media sosial juga turut memengaruhi hal ini, karena informasi terkait tindakan seorang guru bisa langsung viral, tanpa terlebih dahulu mengevaluasi konteks dan alasan di balik keputusan tersebut.
Pemerintah dan organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan pemberian hukuman edukatif adalah bagian dari tugas profesional guru yang dilindungi undang-undang.
Wakil Sekjen PGRI, Dudung Abdul Qodir, menyatakan ketakutan guru terhadap kemungkinan dijerat hukum akibat pemberian hukuman yang sesuai dapat merusak sistem pendidikan. Guru seharusnya diberikan kebebasan untuk mendidik siswa dengan tegas, termasuk memberikan hukuman bila diperlukan, tanpa takut akan kriminalisasi.
Namun, PGRI juga mengakui ada kasus di mana hukuman yang diberikan guru tidak sesuai dengan perkembangan usia dan psikologi siswa. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan kapasitas dan sumber daya guru melalui pelatihan, agar mereka dapat menyesuaikan metode pengajaran dan hukuman edukatif dengan perkembangan siswa, sesuai dengan Kurikulum Merdeka.
PGRI Juga menyarankan pentingnya edukasi dan literasi yang lebih baik tentang hak dan kewajiban guru kepada orang tua siswa, untuk menciptakan kolaborasi dan sinergi yang lebih baik antara semua pihak terkait.
(Antara/theses.iaincurup/Situs Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia/Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)/kemdikbud/Z-3)
Pendidikan pada usia dini merupakan fase yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak di masa depan.
Dalam aturan baru ini, beban kerja tatap muka guru minimal 24 jam per minggu yang dapat dipenuhi dengan pemenuhan tugas pokok, tugas tambahan, dan tugas tambahan lain.
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
GUBERNUR Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menyerahkan bantuan dan insentif melalui program Gratispol dan Jospol di tiga wilayah, yakni Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Keresahan terkait dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru.
Program ini memberikan banyak peluang agar mengefektifkan dan mengefisienkan proses pembelajaran.
BELAKANGAN ini kita melihat berbagai kasus yang merendahkan dan mengancam profesi guru.
Kerangka hukum untuk melindungi para guru sudah ada di Indonesia dan cukup jelas. Permasalahan yang terjadi adalah implementasi di lapangan yang belum berjalan secara baik.
KASUS kriminalisasi guru di Indonesia terus menjadi sorotan publik. Berbagai insiden kekerasan hingga pemolisian yang dialami guru menunjukkan betapa rentan tenaga pendidik.
Kriminalisasi terhadap para guru kini semakin bertambah dengan adanya kasus Marsono, seorang guru olahraga di SD Wonosobo yang dilaporkan ke polisi karena melerai siswa yang berkelahi.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved