Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Mengupas Profesi Guru: Hak, Kewajiban, dan Regulasi yang Mengaturnya  

Febriansah
24/11/2024 19:33
Mengupas Profesi Guru: Hak, Kewajiban, dan Regulasi yang Mengaturnya  
Guru adalah pendidik yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik. Sebagai profesi profesional, guru memiliki hak dan kewajiban. (Antara)

GURU merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan kualitas hasil pendidikan. Di balik papan tulis dan tumpukan buku, ada tanggung jawab besar yang diemban seorang guru untuk membimbing, mendidik, dan membentuk karakter peserta didik.

Tahukah Anda siapa itu guru? Apa saja hak, kewajiban, dan peraturan yang mengatur profesi mulia ini? Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Apa itu Profesi Guru?

Guru adalah pendidik yang berperan dalam mengajarkan, menyampaikan ilmu, dan membimbing peserta didik untuk mencapai keberhasilan dalam berbagai aspek kehidupan.

Seperti profesi lain, menjadi seorang guru tidak dapat dilakukan sembarang orang  tanpa persiapan dan pelatihan khusus.

Profesi guru merupakan jabatan profesional dengan tugas utama yang fokus pada proses pembelajaran. Tugas tersebut meliputi seluruh aspek proses pendidikan dan peserta didik. Pelaksanaan tugas ini hanya dapat dilakukan secara profesional apabila persyaratan keprofesionalan yang ditentukan telah terpenuhi.

Profesi ini mengacu pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut individu yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas pendidikan. Profesi ini telah berkembang dari pekerjaan yang bersifat vokasional menjadi bidang yang lebih matang dan profesional, dengan tiga elemen utama yaitu : 

  1. Keanggotaan.
  2. Komitmen.
  3. Keterampilan.

Hak dan Kewajiban Guru

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi dan diperhatikan. 

Hak guru adalah segala sesuatu yang menjadi hak seorang individu yang menjalani profesi guru, sedangkan kewajiban guru mencakup semua hal yang harus dilakukan oleh guru dalam menjalankannya.

Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang undangan, yang berkaitan dengan pendidikan dan ini terkandung dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. 

Adapun hak-hak yang dimiliki oleh seorang guru adalah sebagai berikut :

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Selain hak, seorang guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Regulasi yang Mengatur Profesi Guru

Profesi guru di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah. Beberapa peraturan penting yang mengatur profesi guru adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan.
  8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan.

(Pendidikan Kewarganegaraan/PPG UINKHAS/Kemendikbud/Berbagai sumber/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya