Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
SERING mendengar tentang sertifikasi guru? Mungkin kita tahu ini adalah cara untuk memastikan seorang guru memenuhi standar profesional yang tinggi atau tidak.
Tapi, apakah Anda tahu apa saja yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi tersebut? Apakah sertifikasi guru masih relevan di era pendidikan sekarang? Yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai sertifikasi guru dan apa artinya bagi pendidikan di Indonesia!
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Bab II pasal 2 dinyatakan Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat Pendidik bagi guru yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi untuk menghasilkan tenaga kependidikan. Program ini dapat diselenggarakan pemerintah, maupun masyarakat yang mendapatkan penetapan dari pemerintah.
Namun, sertifikat ini tidak diberikan secara langsung. Melainkan calon guru harus melewati berbagai uji kompetensi dan tahapan lainnya.
Tujuan utama dari sertifikasi guru adalah untuk menilai kelayakan seorang guru sebagai tenaga pengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Selain itu, sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan, memperkuat profesionalisme guru, dan memperbaiki martabat profesi guru itu sendiri.
Dikutip dari Mysch Berikut adalah persyaratan mengikuti sertifikasi pendidik yang harus Anda persiapkan:
Memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut :
Sertifikasi guru masih berlaku dan sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik untuk diakui sebagai tenaga pengajar profesional.
Sertifikasi juga berkaitan langsung dengan hak-hak guru, seperti tunjangan profesi, yang berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pendidikan. (Mysch/PPG Kemdikbud/Berbagai sumber/Z-3)
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa menegaskan bahwa pembahasan anggaran pendidikan tidak bisa hanya sebatas pada penyelenggaraan sekolah.
WAKIL Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan 629.000 guru agama di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikasi guru pada 2027.
Sertifikasi ini penting untuk peningkatan profesionalisme, kesejahteraan, dan standar mutu pengajaran nasional.
Seluruh biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui APBN maupun APBD.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
PGRI mendukung Kebijakan Perubahan Penilaian Kinerja yang membawa angin segar karena pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi dengan tugas guru lain.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
NILAI kekeluargaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang hangat, suportif, dan saling menghormati.
Pelatihan ini dirancang dengan sistem berjenjang dan terstruktur, mengacu pada kurikulum nasional, dan berfokus pada pendekatan aplikatif serta teknik pengajaran inspiratif bagi guru PAUD.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved