Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen 11/2025

Despian Nurhidayat
18/7/2025 16:13
Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen 11/2025
Seorang guru mengajar dua murid baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri Butuh, Temanggung.(Dok. Antara)

SEKRETARIS Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Temu Ismail, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru bertujuan untuk pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat dan minat murid.

Dalam aturan baru ini, beban kerja tatap muka guru minimal 24 jam per minggu yang dapat dipenuhi dengan pemenuhan tugas pokok, tugas tambahan, dan tugas tambahan lain.

“Dalam hal pemenuhan beban kerja, itu kan ada yang dilakukan langsung tugas pokok tata muka, ada yang tugas tambahan. Nah yang namanya pemenuhan itu kan bisa dari yang beban pokok, ada yang tugas tambahan, sehingga menjadi 24 jam tatap muka,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/7).

Adapun beban kerja guru mencakup merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, dan melaksanakan tugas tambahan.

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sendiri meliputi pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan, dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses. Lebih lanjut, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid. Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada satuan administrasi pangkalnya. Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Selain itu, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan peserta didik.

Sementara itu, membimbing dan melatih peserta didik dilakukan pada kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Selain melaksanakan tugas membimbing dan melatih di atas, Guru juga melaksanakan tugas pendampingan sebagai guru wali. Tugas Guru Wali yaitu paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

Untuk melaksanakan tugas tambahan juga dapat dihitung sebagai beban kerja seperti wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya