Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Temu Ismail, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru bertujuan untuk pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat dan minat murid.
Dalam aturan baru ini, beban kerja tatap muka guru minimal 24 jam per minggu yang dapat dipenuhi dengan pemenuhan tugas pokok, tugas tambahan, dan tugas tambahan lain.
“Dalam hal pemenuhan beban kerja, itu kan ada yang dilakukan langsung tugas pokok tata muka, ada yang tugas tambahan. Nah yang namanya pemenuhan itu kan bisa dari yang beban pokok, ada yang tugas tambahan, sehingga menjadi 24 jam tatap muka,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/7).
Adapun beban kerja guru mencakup merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, dan melaksanakan tugas tambahan.
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sendiri meliputi pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan, dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses. Lebih lanjut, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid. Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada satuan administrasi pangkalnya. Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain itu, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan peserta didik.
Sementara itu, membimbing dan melatih peserta didik dilakukan pada kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Selain melaksanakan tugas membimbing dan melatih di atas, Guru juga melaksanakan tugas pendampingan sebagai guru wali. Tugas Guru Wali yaitu paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
Untuk melaksanakan tugas tambahan juga dapat dihitung sebagai beban kerja seperti wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya. (H-3)
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
FOKUS pemerintah terhadap dunia pendidikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada guru saat ini sangat luar biasa
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
Mudik asik baca buku (MABB) menjadi bukti nyata keberlanjutan program yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memupuk dan meningkatkan budaya membaca, serta sasaran paling banyak ialah buku anak.
Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah terdampak bencana dijalankan dengan skema swakelola berbasis gotong royong.
Kemendikdasmen memberikan relaksasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved