Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan sebanyak 249.823 guru memiliki kualifikasi S1/D4 dalam tiga tahun ke depan. Hal ini akan diwujudkan melalui program afirmasi kualifikasi S1/D4 bagi guru.
“Kalau kita bicara sekolah formal, jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4 ada 249.823 dan di sini kita ingin memberikan afirmasi selama masa pemerintah ini paling tidak 249.823 itu selesai di tiga tahun, dan tahun keempat yang bersangkutan bisa mengikuti PPG,” ungkap Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani dalam 'Dialog Pimpinan Ditjen GTK dengan Fortadik', kemarin.
Lebih lanjut, program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama. ''Jadi pengalaman mengajar mereka selama ini bisa diakui 70% dari SKS sehingga mereka tinggal mengerjakan skripsi saja. Itu sudah kami bahas,” ujar Nunuk.
Sementara itu, terkait dengan program PPG (pendidikan profesi guru), pihaknya menargetkan 808.570 guru akan mengikuti PPG dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kapasitas dan anggaran.
Program PPG ini juga akan dibarengi dengan penyusunan sistem data kelola guru yang lebih terpadu, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pelayanan pascamengajar. Namun, Nunuk menyebut, saat ini peran GTK masih terbatas dalam hal perencanaan kebutuhan guru karena belum ada kewenangan intervensi langsung terhadap distribusi dan jumlah guru di daerah.
“Saat ini kami hanya bisa menghitung kebutuhan, belum bisa mengintervensi perencanaan distribusinya. Ini tantangan besar yang kami harap bisa dijawab melalui penguatan dalam dokumen MPJP dan RPJMN,” tandasnya. (H-1)
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved