Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PGRI Berharap Sertifikasi Guru Dapat Dituntaskan dengan Model Sederhana

Despian Nurhidayat
14/12/2024 17:10
PGRI Berharap Sertifikasi Guru Dapat Dituntaskan dengan Model Sederhana
Petugas melayani sejumlah guru sekolah dari dinas pendidikan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (22/8/2024)(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan bahwa bagi PGRI komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sangat diapresiasi. Dia juga berharap agar sertifikasi guru segera dapat dituntaskan dengan model yang lebih sederhana sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. 

“Begitu kita mendengar dan membaca berita bahwa peemrintah akan melakukan percepatan sertifikasi guru hingga 800.000 guru, Kami senang, dengan begitu, pemerataan kesejahteraan guru yang kami nanti segera dapat dirasakan, mengingat hingga hampir 20 tahun usia sertifikasi, masih terdapat 40 % guru yang berlum disertifikasi,” ungkapnya dalam Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024, Sabtu (14/12). 

Lebih lanjut, pihaknya juga menyambut baik, kajian-kajian yang dilakukan Kemendikdasmen yang ditujukan untuk memutus mata rantai berbagai kebijakan yang terasa begitu keren dan modern, tapi manfaatnya tidak dapat dirasakan merata para guru. 

“Misalnya evaluasi terhadap program guru penggerak yang namanya begitu indah, tetapi sangat diskriminatif hanya berlaku pada guru-guru tertentu,” tegas Unifah. 

Pihaknya juga mendukung Kebijakan Perubahan Penilaian Kinerja yang membawa angin segar karena pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi dengan tugas-tugas guru lainnya.

“Kami berharap bahwa hal tersebut dapat dituangkan secara tertulis dan berkekuatan hukum, tanpa hal tersebut di daerah akan tetap menggunakan aturan yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen bahwa mengajar harus 24 jam dan banyak lagi kajian yang tengah dilakukan oleh Kemendikdasmen yang baik bagi kita bersama-sama,” tuturnya. 

Atas nama para guru, Unifah meminta Rancangan Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional, Tunjangan Profesi Guru agar tetap dipertahankan dan dia meminta diberikan kesempatan yang sama bagi guru swasta yang diangkat PPPK agar tetap mengajar di sekolah asal sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan mutu pendidikan.

“Dari semua itu, yang paling dirasakan adalah harapan bahwa kami mengharapkan pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan Rancangan UU Perlindungan Guru. Sebagai inisiator dan kesungguhan kami, kami telah menyiapkan naskah akademik dan draft RUU untuk kami serahkan kepada Pak Menteri. Dukung kami para guru, kami ingin sekolah dan lembaga pendidikan bebas dari kekerasan baik kepada guru, siswa, maupun warga sekolah,” pungkas Unifah. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya