Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Guru Harus Paham Hak Mereka dan Perlunya Akses Bantuan Hukum yang Merata di Indonesia

Despian Nurhidayat
21/11/2024 21:40
Guru Harus Paham Hak Mereka dan Perlunya Akses Bantuan Hukum yang Merata di Indonesia
Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membentangkan spanduk dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/1(ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra )

PENGAMAT pendidikan sekaligus CEO Jurusanku, Ina Liem memberikan tanggapan mengenai tuntutan Koalisi Perlindungan Guru yang mendesak DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru.

Menurutnya, kerangka hukum untuk melindungi para guru sudah ada di Indonesia dan cukup jelas. Permasalahan yang terjadi adalah implementasi di lapangan yang belum berjalan secara baik. 

“Sebetulnya kita sudah memiliki kerangka hukum untuk melindungi guru. Contohnya Peraturan Pemerintah 74/2008 pasal 39-42, yang meliputi bantuan hukum atas perkara yang berhubungan dengan tugas profesionalnya, dan menghindarkan guru dari tindakan atau kebijakan yang tidak adil. Masalahnya ada di praktik di lapangan, yang masih menghadapi tantangan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa implementasi di lapangan ini berkaitan dengan kurangnya pemahaman guru tentang hak-hak mereka, sehingga tidak melaporkan atau mencari bantuan hukum dan tidak meratanya akses bantuan hukum bagi guru, terutama di daerah. 

“Ditambah, kita belum memiliki asuransi profesi seperti di negara maju. Contoh di Asia, Singapura sudah memberikan asuransi ini (indemnity insurance) ke para guru. Di Indonesia, perlindungan hukum yang ada bergantung pada regulasi, bantuan asosiasi guru, atau perlindungan individu,” tegas Ina.

Untuk itu, ke depannya dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengadaan asuransi indemnity formal guna meningkatkan perlindungan terhadap profesi guru, terutama di tengah meningkatnya risiko tuntutan hukum terhadap mereka.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menekankan bahwa saat ini seharusnya seluruh pihak mengamalkan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya di pasal 39 yang berbunyi pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, satuan pendidikan harus melindungi guru dalam proses pembelajaran.

“Ini kan berarti kementerian pendidikan harus memberikan perlindungan kepada guru makanya ada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Kemudian juga dinas di daerah juga perlu memberikan perlindungan. Semuanya jadi harus memberikan perlindungan terhadap guru. Ada juga Peraturan Pemerintah dan Permendikbud mengenai perlindungan terhadap guru. Regulasinya sudah lengkap tapi pelaksanaannya yang perlu ditingkatkan,” tandas Heru. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya