Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KRIMINALISASI terhadap guru saat melakukan tindakan mendisiplinkan anak didik merupakan bentuk ketidakmengertian pemangku kepentingan akan hak dan kewajibannya. Seharusnya, para pemangku kepentingan melakukan kerja sama dalam mendidik siswa.
Pernyataan itu merupakan kesimpulan dari diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar Yayasan Darul Hikam, Bandung, Selasa (21/10). FGD mengangkat tema Ketika Guru Sering Disalahkan: Masihkah Guru dan Sekolah Berani Mendidik Akhlak Siswa?” (Kasus Pelaporan, Kekerasan, dan Sanksi kepada Guru).
Dalam diskusi itu tampil sebagai narasumber ialah Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Atip Latipulhayat, Ketua Yayasan Darul Hikam Sodik Mudjahid, Ketua PGRI Jawa Barat Ahmad Juhana, Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia Dudung Nurullah Koswara, Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochamawan, Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Bandung Ade Mahmud dan perwakilan orangtua siswa Anton Palaguna.
Sodik Mudjahid saat membacakan kesimpulan diskusi menyatakan tujuan pendidikan ialah membentuk manusia beriman, takwa, berakhlak mulia, sehat, terampil, cerdas dan bertanggung jawab.
"Mendidik anak pintar itu gampang. Tapi membuat anak soleh lebih susah," jelasnya.
Untuk itu, pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan harus bersatu dan bekerja sama. Pemangku kepentingan terdiri dari orangtua, sekolah, masyarakat, pemerintah dan media.
Setiap pemangku kepentingan, tandasnya, harus memahami hak dan kewajibannya. Mereka juga harus profesional, termasuk harus melek hukum.
"Tantangan pendidikan ke depan akan semakin meningkat. Untuk itu, para pemangku kepentingan harus sama-sama berkomitmen mendidik siswa tidak hanya untuk menjadi pintar, tapi juga berkarakter," tandas Sodik.
Siswa beradab
Sementara itu, Wakil Mendikdasmen Prof Atip Latipulhayat sepakat sesuai konstitusi pendidikan di Indonesia tidak hanya membuat anak pintar, tapi juga beradab, berorientsi pada akhlak dan karakter. Konstitusi menegaskan tujuan pendidikan melahirkan manusia yang bertakwa pada Tuhan.
"Saya merasakan dalam tiga dekade terakhir terjadi penurunan akhlak anak didik. Di sisi lain, tenaga pendidik banyak mendapat intimidasi, kekerasan dan ancaman kekerasan," jelasnya.
Jika tenaga pendidik terus mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan, menurut dia, ini akan menjadi bencana.
Atip mengungkapkan negara telah memberikan perlindungan pada guru dalam bentuk UU No 14 thun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU itu diperkuat dengan Permendikbud No 10/2017 tentang Perlindungn Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Guru mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas eduksinya. Tidak boleh ada perlakuan tidak adil dari peserta didik dan orangtuanya.
"Di lapangan, kita lihat masih terus ada tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari peserta didik, orangtua atau pihak lain kepada guru," paparnya.
Terkait kasus tamparan kepala sekolah terhadap siswa di SMA Cimarga, Banten, Atip menilai sangat tergesa-gesa jika kasus itu dikategorikan kekerasan. Tindakan itu hanya bentuk peringatan. Tindakan sang kepala sekolah tidak menimbulkan luka, apalagi menyebabkan kecacatan.
"Saya mengajak para guru kembali pada kesejatian. Semua yang ada pada diri kita adalah bagian dari tugas edukatif. Orangtua dan siswa harus memahami tugas edukatif para pendidik ini," tandasnya.
Mendidik harga mati
Kendati terus digempur masalah, Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia Dudung Nurullah Koswara menegaskan tidak ada guru dan kepala sekolah yang mundur karena intimidasi dan kekerasan.
"Mendidik, bagi kami ialah harga mati. Kami akan tetap mendidik gun menghasilkan generasi penerus yang berkarakter dan yang terbaik untuk bangsa ini," tegasnya.
Dia menyatakan posisi tenaga pendidik berada di atas tekanan, masalah dan dinamika yang terjadi. Tenaga pendidik tidak boleh kalah.
"Kami akan menggunakan sentuhan hati dan rasa, komunikasi yang dipahami anak didik, dengan salam tangan dan usapan," tandas Dudung.
Dia menegaskan guru dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar. Mereka mendidik warga negara istimewa, yakni anak-anak penerus bangsa.
"Kami hanya meminta pada orangtua, jangan menjadi lebay. Tidak ada guru yang punya niat jahat. Anak didik akan menjadi wakil kita di masa depan. Kami akan terus maju demi anak-anak," tambah Dudung.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Islam Bandung, Ade Mahmud berharap para pendidik tidak berkecil hati dengan fenomena yang terjadi saat ini. Mereka sudah memiliki perlindungan hukum, dengan sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Sesuai peraturan, guru mendapat perlindungan hukum, perlindungan keselamatan dan keamanan kerja, perlindungan profesi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Yang dibutuhkan saat ini ialah sinkronisasi regulasi dan kondisi di lapangan, agar guru pendapat perlindungan, tidak diproses hukum jika melakukan tindakan dalam konteks edukasi," tegasnya.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Jabar memberi kepastian bahwa beberapa ruas jalan tol dirancang untuk beroperasi secara fungsional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pergerakan tanah di wilayah itu berdampak terhadap 10 kepala keluarga. Saat ini, mayoritas penyintas mengungsi di rumah kerabat, bahkan ada yang menyewa atau mengontrak rumah.
Aksi balap liar tersebut dilakukan oleh puluhan pelajar di jalan raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, Minggu (1/3) dini hari.
BI bersama perbankan membuka 359 titik layanan penukaran di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk 285 loket perbankan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan bulanan Beasiswa Teladan Negeri
Program ini hadir sebagai respons terhadap masih terbatasnya akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Event perdana dan bersejarah ini akan diisi dengan kegiatan yang mensinergikan dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
SE ini untuk mengoptimalkan penggunaan produk UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved