Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Boni Hargens mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap Kapolri) atau Perpol 10/2025 soal anggota Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak melanggar Putusan MK No.114
Otto Hasibuan Pemerintah mengakui ada dualisme soal perpol atau peraturan kapolri (perkap) oleh Kapolri terkait Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga setelah putusan MK
Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga cacat materi.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut Perkap Nomor 10/2025 tentang Anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga sejalan dengan putusan MK
Menurut CSIS keterlibatan anggota Polri dalam birokrasi sipil selama ini bukan hanya isu teknis, melainkan persoalan politik dan hukum yang serius.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved