Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Habis Putusan MK 114, Terbitlah Perpol 10 Tahun 2025, Ini Kata Pengamat

Rahmatul Fajri
16/12/2025 15:35
Habis Putusan MK 114, Terbitlah Perpol 10 Tahun 2025, Ini Kata Pengamat
Kapolri Listyo Sigit.(Antara Foto)

PENGAMAT Boni Hargens mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap Kapolri) atau Perpol  10/2025 soal anggota Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

"Perpol tersebut justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Boni, melalui keterangannya, Selasa (16/12).

Boni menjelaskan putusan MK atas uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dengan syarat yakni  mengundurkan diri atau pensiun. Ia justru menilai Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan definisi yang spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian'.

Penjelasan tersebut, ujar dia, menyangkut jabatan di luar kepolisian yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepolisian serta tidak didasarkan penugasan dari Kapolri. 

"Jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri, bukanlah jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri," kata Boni. 

Ia menilai Perpol Kapolri tidak bertentangan dengan putusan MK 114. Sebab, penugasan yang diatur dalam Perpol 10/2025 dinilai berkaitan dengan tugas kepolisian atau penugasan dari Kapolri. 

Boni mengatakan mendasar ada perbendaan antara 'jabatan di luar kepolisian' dan 'penugasan kepolisian'.

"Jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural. Jabatan semacam ini tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri. Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba," jelasnya.

Di sisi lain, kata Boni, penugasan kepolisian merujuk pada situasi di mana anggota Polri ditugaskan untuk menjalankan fungsi tertentu yang masih memiliki relevansi dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun penugasan tersebut dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional. Penugasan ini, kata dia, tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan fungsi kepolisian yang lebih luas.  (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik