Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pakar Sebut Perkap Kapolri soal Polri Isi Jabatan Sipil  Cacat Materi

Rahmatul Fajri
14/12/2025 13:52
Pakar Sebut Perkap Kapolri soal Polri Isi Jabatan Sipil  Cacat Materi
Kapolri Listyo Sigit.(Antara Foto)

GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menyebut Peraturan Kepolisian atau Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri  isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga cacat materi. 

Umbu menjelaskan Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu mengemban cacat materi karena substansinya tidak sejalan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri maupun putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ia menambahkan meski Pasal 19 UU ASN juncto Pasal 147-148 PP Nomor 11 tahun 2017 memberi peluang pengisian jabatan ASN tertentu dari anggota Polri pada instansi pusat, namun harus tetap mengacu pada UU Polri.

"Dengan demikian, UU ASN tidak dapat digunakan tanpa mempertimbangkan norma pada UU Polri yang telah mengatur pembatasan bagi anggota Polri," kata Umbu kepada Media Indonesia, Minggu (14/12).

Umbu menegaskan kedudukan norma pada PP Nomor 11 tahun 2017 lebih rendah ketimbang norma dalam Pasal 28  ayat (3) UU Polri. Harusnya, institusi Polri lebih mengutamakan norma dalam UU Polri ketimbang norma di UU ASN.

Lebih lanjut, materi Perkap yang memperkenankan anggota Polri menduduki jabatan ASN pusat bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan Putusan MK. Sehingga, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut peraturan tersebut. 

"Hal yang bisa dilakukan yaitu Kapolri meninjau Perkapolri dengan cara mengubah atau bahkan mencabut. Jika tidak, potensial diuji ke Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. 

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Jumat, 12 Desember 2025.

Penugasan di 17 kementerian lembaga bisa berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sebagaimana pada Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Sementara pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Bunyinya, Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

Masa jabatan Anggota Polri pada Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir setelah adanya koordinasi antara pimpinan kementerian, lembaga, badan, komisi, dengan pimpinan Polri.

Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

1. Kemenko Polhukam;

2. Kementerian ESDM;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. ATR/BPN;

10. Lemhannas;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. PPATK;

13. BNN;

14. BNPT;

15. BIN;

16. BSSN;

17. KPK.
 

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik