Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengamat: Kritik terhadap Perkap 10/2025 Perlu Didukung Analisis Hukum yang Kuat

Rahmatul Fajri
16/12/2025 22:46
Pengamat: Kritik terhadap Perkap 10/2025 Perlu Didukung Analisis Hukum yang Kuat
DIREKTUR Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah.(Dok. Antara)

DIREKTUR Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menanggapi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tugas anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga yang dinilai bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menilai narasi tersebut tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Menurut Ulia, narasi tersebut politis dan emosional, serta tidak didukung oleh analisis hukum yang kuat dan sistematis.

"Dalam diskursus hukum yang sehat, kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang sangat wajar dan bahkan diperlukan. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Sayangnya, sebagian kritik yang dilontarkan terhadap Perpol Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menampilkan karakteristik narasi yang tendensius," ujar Ulia melalui keterangannya, Selasa (16/12).

Ulia mengatakan, narasi yang menyebutkan Perkap bertentangan dengan putusan MK bersifat subjektif dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang tidak mendukung narasi yang ingin dibangun. Menurut dia, narasi tersebut didorong oleh agenda politis tertentu.

"Narasi yang mendiskreditkan Kapolri dengan menuduh adanya pembangkangan terhadap putusan MK juga sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Tuduhan semacam ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Polri dan menciptakan polarisasi yang tidak perlu dalam masyarakat," ujarnya.

Ulia menjelaskan jika dikaji secara objektif dengan menggunakan kaidah-kaidah interpretasi hukum yang benar, akan terlihat bahwa Perkap 10/2025 justru konsisten dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasalnya, Perkap tersebut mengatur penugasan anggota polisi yang masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

"Penugasan anggota Polri tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri," jelas Ulia.

Lebih lanjut, Ulia mengakan penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga membawa berbagai manfaat praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Menurut dia, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai instansi pemerintahan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam koordinasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Selain itu, kata dia, anggota Polri yang ditugaskan membawa serta pengalaman dan keahlian khusus yang telah mereka kembangkan selama bertugas di kepolisian.

"Keahlian dalam hal manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, dan penegakan regulasi merupakan aset berharga yang dapat memperkaya kapasitas birokrasi pemerintahan. Transfer keahlian ini dapat meningkatkan kualitas perumusan kebijakan dan efektivitas implementasi program-program pemerintah," jelas dia.

Dari perspektif pelayanan publik, lanjut Ulia, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai lembaga dapat meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelayanan, terutama dalam situasi yang memerlukan koordinasi cepat terkait isu keamanan dan ketertiban. Menurut dia, pengalaman dalam menangani situasi kompleks dan kemampuan bekerja dalam tekanan yang dimiliki anggota Polri dapat menjadi nilai tambah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

"Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga rasional secara kebijakan. Praktik ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki negara demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik