Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan Pemerintah mengakui ada dualisme soal peraturan kepolisian (perpol) atau peraturan kapolri (perkap) oleh Kapolri terkait Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah mengkaji sebab ada beragam pandangan hukum terkait kesesuaian perpol dengan putusan MK, sehingga diperlukan kesepahaman bersama agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia mengatakan, perbedaan penafsiran merupakan hal yang muncul dalam dinamika hukum, terutama ketika putusan MK bersinggungan langsung dengan praktik kelembagaan.
"Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK. Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan," ujar Otto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah dan Tim Reformasi Polri untuk segera dibahas secara resmi agar terdapat kejelasan sikap. Pemerintah, kata Otto, tidak ingin persoalan penafsiran dibiarkan berlarut-larut karena dapat memengaruhi kepastian hukum.
"Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal. Bayangkan saja sudah ada putusan MK pun masih tetap ada persoalan-persoalan," kata dia.
Otto menjelaskan, dalam pandangannya, putusan MK idealnya disertai dengan mekanisme transisi agar implementasinya dapat berjalan secara tertib dan realistis. Hal tersebut penting untuk menjaga kesinambungan fungsi institusi negara.
"Kalau saya punya pendapat ya, memang saya melihat terlepas kita tim reformasi, memang putusan MK menurut saya kurang bijak," ucapnya.
Ia mencontohkan, tanpa adanya pengaturan waktu pelaksanaan, putusan MK berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik. Oleh karena itu, menurut Otto, diperlukan ruang penyesuaian agar pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Seharusnya kalau ada yang membuat putusan MK itu setidaknya harus kasih jalan keluar," ujarnya.
Terkait perpol yang telah diteken Kapolri, Otto menyebut langkah tersebut tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan hukum yang berkembang. Pemerintah, kata dia, memahami adanya sudut pandang yang beragam dan akan membahasnya secara komprehensif.
“Kalau pendapatnya berbeda maka tentunya pasti dia mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya berbeda itu,” kata Otto.
Otto menegaskan, Tim Reformasi Polri akan merumuskan sikap bersama agar ke luar pemerintah memiliki pandangan yang selaras. Perbedaan pendapat, menurutnya, merupakan bagian dari proses internal yang wajar dalam perumusan kebijakan.
"Nanti kita dari tim reformasi Polri akan mengambil keputusan apa yang seharusnya kita, kita kan tidak boleh berbeda pendapat kan mestinya kan? Seharusnya kalau boleh. Beda pendapatnya boleh di dalam, tapi keluar nanti kita harus satu gitu loh," pungkasnya. (H-4)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Akan tetapi, sampai saat ini Otto masih menjabat Ketua Umum Peradi.
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang
DIREKTUR Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menanggapi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.
Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga cacat materi.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut Perkap Nomor 10/2025 tentang Anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga sejalan dengan putusan MK
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved