Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ambil pusing mengenai persepsi yang muncul atas Peraturan Kepolisian pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Perpol tersebut tak menyalahi aturan dan merupakan buah dari konsultasi yang dilakukan oleh Polri kepada sejumlah instansi terkait.
"Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut," kata dia kepada pewarta di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Listyo menuturkan, Perpol tersebut keluar sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan MK. Polri, imbuhnya, menghormati putusan MK. Karenanya, Perpol itu diterbitkan. "Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu," terangnya.
Dia juga menyampaikan, Perpol tersebut akan menjadi bahan untuk dimasukkan ke dalam revisi undang undang. "Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," jelas Listyo. (Mir/P-1)
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan anggota Polri aktif pada 17 kementerian/lembaga merupakan implementasi konstitusional.
"Seluruh pintu akses keluar masuk stadion, baik bagi penonton, pemain, dan kendaraan, wajib dijaga oleh steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk,"
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved