Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ambil pusing mengenai persepsi yang muncul atas Peraturan Kepolisian pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Perpol tersebut tak menyalahi aturan dan merupakan buah dari konsultasi yang dilakukan oleh Polri kepada sejumlah instansi terkait.
"Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut," kata dia kepada pewarta di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Listyo menuturkan, Perpol tersebut keluar sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan MK. Polri, imbuhnya, menghormati putusan MK. Karenanya, Perpol itu diterbitkan. "Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu," terangnya.
Dia juga menyampaikan, Perpol tersebut akan menjadi bahan untuk dimasukkan ke dalam revisi undang undang. "Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," jelas Listyo. (Mir/P-1)
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan anggota Polri aktif pada 17 kementerian/lembaga merupakan implementasi konstitusional.
"Seluruh pintu akses keluar masuk stadion, baik bagi penonton, pemain, dan kendaraan, wajib dijaga oleh steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk,"
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved