Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Perpol Baru Wajibkan Aparat Kepolisian Jaga Seluruh Pintu Stadion

Tri Subarkah
10/11/2022 16:25
Perpol Baru Wajibkan Aparat Kepolisian Jaga Seluruh Pintu Stadion
Ilustrasi pertandingan sepak bola(ANTARA FOTO/Nyoman hendra)

PERATURAN Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga mewajibkan aparat kepolisian menjaga seluruh pintu akses keluar masuk stadion dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 yang mengatur soal penempatan personel pengamanan saat kompetisi sepak bola berlangsung.

"Seluruh pintu akses keluar masuk stadion, baik bagi penonton, pemain, dan kendaraan, wajib dijaga oleh steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk," demikian bunyi Pasal 24 huruf a.

Steward adalah sekelompok individu yang ditunjuk oleh penyelenggara pertandingan untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan dalam pertandingan sepak bola, khususnya yang berada di bawah naungan induk organisasi.

Pintu akses keluar masuk stadion menjadi salah satu tempat dalam zona I prasarana olahraga atau stadion. Selain di seluruh pintu akses keluar masuk stadion, steward juga ditempatkan di area shuttle ban lapangan pertandingan, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat panitia pelaksana, ruang medis/doping kontrol. Pengamanan di area tersebut turut melibatkan petugas polisi.

Berikutnya, personel Polri ditempatkan di tribun VIP/VVIP, tribun media, tribun penonton dan jalur escape. Pengamanan ini dapat melibatkan personel pengamanan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Baca juga: Kapolri Resmi Teken Perpol Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Perpol 10 Tahun 2022 juga mewajibkan seluruh akses keluar masuk penonton dibuka 15 menit sebelum pertandingan berakhir.

Di samping zona I, personel Polri juga di tempatkan di zona II yang meliputi validasi tiket, ringroad (jalur lingkar), tempat penunjukan kepemilikan tiket, area exclusive, dan area publik.

Perpol tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.

Perpol itu terbit setelah Peristiwa Kanjuruhan pada awal Oktober lalu yang telah menewaskan 134 orang. Salah satu penyebab jatuhnya korban adalah suporter yang saling berhimpitan untuk keluar di Pintu 13 setelah personel keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik