Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah merespons penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan di 17 kementerian dan lembaga (K/L).
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad menilai Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia mengatakan Perpol tersebut merupakan aturan yang bersifat konkret, teknis, dan operasional.
"Perpol 10/2025 adalah konstitusional. Aturan ini memberikan batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan anggota Kepolisian, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum," ujar Dzulfikar melalui keterangannya, Rabu (17/10).
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian. MK hanya membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Menurutnya, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan atau "sangkut paut" dengan tugas pokok kepolisian.
"Mahkamah Konstitusi tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan dengan tugas pokok Polri. Jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang sama sekali tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian," kata Dzulfikar.
Lebih lanjut, Dzulfikar menambahkan bahwa Perpol ini justru memperjelas ruang lingkup jabatan yang sah untuk diisi oleh personel Polri. Hal ini penting agar kompetensi yang dimiliki anggota Polri dapat didistribusikan secara tepat pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang membutuhkan. (H-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved