Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

PP Pemuda Muhammadiyah Nilai Perpol 10/2025 Beri Batasan Polri di Jabatan Sipil

Rahmatul Fajri
17/12/2025 19:39
PP Pemuda Muhammadiyah Nilai Perpol 10/2025 Beri Batasan Polri di Jabatan Sipil
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad(Dok Istimewa)

PIMPINAN Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah merespons penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan di 17 kementerian dan lembaga (K/L).

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad menilai Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia mengatakan Perpol tersebut merupakan aturan yang bersifat konkret, teknis, dan operasional.

"Perpol 10/2025 adalah konstitusional. Aturan ini memberikan batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan anggota Kepolisian, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum," ujar Dzulfikar melalui keterangannya, Rabu (17/10).

Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian. MK hanya membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".

Menurutnya, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan atau "sangkut paut" dengan tugas pokok kepolisian.

"Mahkamah Konstitusi tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan dengan tugas pokok Polri. Jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang sama sekali tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian," kata Dzulfikar.

Lebih lanjut, Dzulfikar menambahkan bahwa Perpol ini justru memperjelas ruang lingkup jabatan yang sah untuk diisi oleh personel Polri. Hal ini penting agar kompetensi yang dimiliki anggota Polri dapat didistribusikan secara tepat pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang membutuhkan. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik