Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah merespons penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan di 17 kementerian dan lembaga (K/L).
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad menilai Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia mengatakan Perpol tersebut merupakan aturan yang bersifat konkret, teknis, dan operasional.
"Perpol 10/2025 adalah konstitusional. Aturan ini memberikan batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan anggota Kepolisian, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum," ujar Dzulfikar melalui keterangannya, Rabu (17/10).
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian. MK hanya membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Menurutnya, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan atau "sangkut paut" dengan tugas pokok kepolisian.
"Mahkamah Konstitusi tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan dengan tugas pokok Polri. Jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang sama sekali tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian," kata Dzulfikar.
Lebih lanjut, Dzulfikar menambahkan bahwa Perpol ini justru memperjelas ruang lingkup jabatan yang sah untuk diisi oleh personel Polri. Hal ini penting agar kompetensi yang dimiliki anggota Polri dapat didistribusikan secara tepat pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang membutuhkan. (H-2)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved