Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIH-ALIH dipertentangkan atau dipisahkan, hubungan sipil-militer dinilai harus diperkuat. Karenanya, diskursus perlunya redefinisi peran militer dewasa ini merupakan sesuatu yang tidak boleh dipandang secara kaku, hitam-putih, atau akan mengancam supremasi sipil.
Dalam praktiknya, militer dan sipil saling berinteraksi dan tidak bisa sepenuhnya dipisahkan, seperti dalam penanggulangan bencana, keamanan dalam negeri, dan lain-lain. Dikotomi yang terlalu kaku dinilai bisa menghambat koordinasi nasional dan mengabaikan kenyataan bahwa militer juga bagian dari masyarakat sipil.
Demikian mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Redefinisi Hubungan Sipil-Militer Menuju Indonesia Kuat dan Berdaulat yang digelar Partai Negoro di Kantor SinKos Indonesia, Jakarta, Kamis (30/10).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai penolakan terhadap keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jabatan sipil sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Ia berpendapat, pembatasan tersebut lahir dari tafsir lama yang tak sesuai dengan dinamika hubungan sipil dan militer saat ini.
“Di luar negeri, khususnya di negara-negara Eropa, hubungan sipil dan militer justru semakin kuat dan harmonis melalui konsep Civil-Military Cooperation (CIMIC). Jadi, yang dibangun adalah sinergi, bukan sekat-sekat baru,” ujar Margarito.
Selain Margarito, hadir pula sejumlah narasumber lain, antara lain pemerhati militer dan intelijen Kolonel (Purn) Sri Rajasa, dosen dan analis politik Eduardus Lemanto, pengamat militer sekaligus dosen komunikasi politik Selamat Ginting, pakar sosial politik Massa Djafar, serta inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara Muhammad Fadil.
Margarito menegaskan, pandangan bahwa dunia militer dan sipil merupakan dua ranah yang bertolak belakang adalah keliru. “Militer dan sipil seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan yang berkolaborasi untuk mencapai tujuan nasional,” ujarnya.
Menurut Margarito, sinergi antara militer dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong kemajuan bangsa. “Kolaborasi yang baik akan memperkuat pertahanan negara dan mendukung pembangunan masyarakat secara menyeluruh,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Muhammad Fadil. Ia menilai, keterlibatan personel TNI dalam jabatan sipil dimungkinkan sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Fadil.
Namun, Fadil mengakui bahwa pengaturan tersebut masih menimbulkan perdebatan karena kekhawatiran akan munculnya kembali konsep dwifungsi ABRI dan potensi tumpang tindih antara kontrol sipil dan militer.
“Saya setuju militer harus kembali ke barak, tetapi saya juga tidak sepakat jika mereka sama sekali dilarang menduduki jabatan sipil,” ujarnya.
Fadil menekankan, penempatan personel TNI di posisi sipil sebaiknya dilakukan atas dasar kebutuhan dan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan atas inisiatif TNI sendiri. “Yang paling penting, mereka harus melalui seleksi kompetensi yang ketat, bukan karena faktor kedekatan politis,” kata Fadil. (Cah/P-3)
Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Banyak lembaga yang tidak memiliki penyidik sendiri, sehingga menjadikan Polri sebagai tumpuan permanen.
Meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved