Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menyebut polemik pascaputusan MK tentang jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian sebagai bukti gagalnya fungsi pengawasan DPR selama bertahun-tahun.
“Praktik yang menjauh dari aturan itu terjadi karena fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan. Ini dibiarkan berlarut-larut bertahun-tahun,” ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/11).
Ia menilai kementerian/lembaga (K/L) turut menikmati kenyamanan ketergantungan terhadap anggota Polri tanpa membangun kapasitas internal. Banyak lembaga yang tidak memiliki penyidik sendiri, sehingga menjadikan Polri sebagai tumpuan permanen.
"Di awal pembentukan bisa dimaklumi, tapi seiring perkembangan, mereka harusnya mulai merekrut dan membangun organisasi sendiri,” katanya.
Menurut Bambang, keputusan MK yang kembali menegakkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dibaca sebagai peringatan keras, terutama bagi DPR yang membiarkan penyimpangan itu berjalan.
"Keputusan MK bisa dilihat sebagai tamparan bagi DPR yang tak berfungsi dalam pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan munculnya berbagai tafsir yang menurutnya tidak berlandaskan hukum dan justru bertujuan mempertahankan kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Yang ambigu bukan putusan MK-nya, tapi cara berpikir mereka yang merasa kepentingannya terganggu,” ujarnya tegas.
Setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Bambang menegaskan bahwa seluruh kementerian/lembaga harus segera menentukan mekanisme transisi bagi pejabat eks Polri.
"Jalan konstitusional itu jelas: koordinasi dengan Polri, lalu memutuskan kembali ke Polri atau keluar dan alih status. Tidak butuh waktu lama,” katanya.
Ia menekankan bahwa publik tak perlu cemas dengan polemik yang berkembang karena MK tidak menciptakan norma baru, melainkan menertibkan penyimpangan yang terjadi selama ini.
"Ini momentum agar Polri tidak kembali ke pola multifungsi. Reformasi Polri justru diperkuat lewat putusan MK yang sangat terhormat ini,” pungkasnya. (Far/P-3)
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
KNAI mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.
USAI meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Polri menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ke sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
Pembatasan tersebut lahir dari tafsir lama yang tak sesuai dengan dinamika hubungan sipil dan militer saat ini
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved