Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menyebut polemik pascaputusan MK tentang jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian sebagai bukti gagalnya fungsi pengawasan DPR selama bertahun-tahun.
“Praktik yang menjauh dari aturan itu terjadi karena fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan. Ini dibiarkan berlarut-larut bertahun-tahun,” ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/11).
Ia menilai kementerian/lembaga (K/L) turut menikmati kenyamanan ketergantungan terhadap anggota Polri tanpa membangun kapasitas internal. Banyak lembaga yang tidak memiliki penyidik sendiri, sehingga menjadikan Polri sebagai tumpuan permanen.
"Di awal pembentukan bisa dimaklumi, tapi seiring perkembangan, mereka harusnya mulai merekrut dan membangun organisasi sendiri,” katanya.
Menurut Bambang, keputusan MK yang kembali menegakkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dibaca sebagai peringatan keras, terutama bagi DPR yang membiarkan penyimpangan itu berjalan.
"Keputusan MK bisa dilihat sebagai tamparan bagi DPR yang tak berfungsi dalam pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan munculnya berbagai tafsir yang menurutnya tidak berlandaskan hukum dan justru bertujuan mempertahankan kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Yang ambigu bukan putusan MK-nya, tapi cara berpikir mereka yang merasa kepentingannya terganggu,” ujarnya tegas.
Setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Bambang menegaskan bahwa seluruh kementerian/lembaga harus segera menentukan mekanisme transisi bagi pejabat eks Polri.
"Jalan konstitusional itu jelas: koordinasi dengan Polri, lalu memutuskan kembali ke Polri atau keluar dan alih status. Tidak butuh waktu lama,” katanya.
Ia menekankan bahwa publik tak perlu cemas dengan polemik yang berkembang karena MK tidak menciptakan norma baru, melainkan menertibkan penyimpangan yang terjadi selama ini.
"Ini momentum agar Polri tidak kembali ke pola multifungsi. Reformasi Polri justru diperkuat lewat putusan MK yang sangat terhormat ini,” pungkasnya. (Far/P-3)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
Pembatasan tersebut lahir dari tafsir lama yang tak sesuai dengan dinamika hubungan sipil dan militer saat ini
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved