Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Polemik Penempatan Eks-Polri, ISESS Sebut Ini Tamparan untuk DPR yang Gagal Mengawasi

Mohamad Farhan Zhuhri
16/11/2025 19:37
Polemik Penempatan Eks-Polri, ISESS Sebut Ini Tamparan untuk DPR yang Gagal Mengawasi
ilustrasi.(MI)

PENGAMAT kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menyebut polemik pascaputusan MK tentang jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian sebagai bukti gagalnya fungsi pengawasan DPR selama bertahun-tahun.

“Praktik yang menjauh dari aturan itu terjadi karena fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan. Ini dibiarkan berlarut-larut bertahun-tahun,” ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/11).

Ia menilai kementerian/lembaga (K/L) turut menikmati kenyamanan ketergantungan terhadap anggota Polri tanpa membangun kapasitas internal. Banyak lembaga yang tidak memiliki penyidik sendiri, sehingga menjadikan Polri sebagai tumpuan permanen.

"Di awal pembentukan bisa dimaklumi, tapi seiring perkembangan, mereka harusnya mulai merekrut dan membangun organisasi sendiri,” katanya.

Menurut Bambang, keputusan MK yang kembali menegakkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dibaca sebagai peringatan keras, terutama bagi DPR yang membiarkan penyimpangan itu berjalan.

"Keputusan MK bisa dilihat sebagai tamparan bagi DPR yang tak berfungsi dalam pengawasan,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan munculnya berbagai tafsir yang menurutnya tidak berlandaskan hukum dan justru bertujuan mempertahankan kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Yang ambigu bukan putusan MK-nya, tapi cara berpikir mereka yang merasa kepentingannya terganggu,” ujarnya tegas.

Setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Bambang menegaskan bahwa seluruh kementerian/lembaga harus segera menentukan mekanisme transisi bagi pejabat eks Polri.

"Jalan konstitusional itu jelas: koordinasi dengan Polri, lalu memutuskan kembali ke Polri atau keluar dan alih status. Tidak butuh waktu lama,” katanya.

Ia menekankan bahwa publik tak perlu cemas dengan polemik yang berkembang karena MK tidak menciptakan norma baru, melainkan menertibkan penyimpangan yang terjadi selama ini.

"Ini momentum agar Polri tidak kembali ke pola multifungsi. Reformasi Polri justru diperkuat lewat putusan MK yang sangat terhormat ini,” pungkasnya. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya