Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi menekankan larangan polisi aktif menjabat di organisasi sipil yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi). Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan polisi aktif seharusnya masih bisa menjabat di luar struktur selama berkaitan dengan penegakan hukum.
"Prinsip dasarnya diperbolehkan asalkan masih memiliki sangkut paut dengan tugas pokok fungsi kepolisian, misalnya penegakan hukum," kata Anam, Senin (17/11).
Anam mengatakan Kompolnas telah mengkaji putusan itu secara cermat. Menurut dia, putusan tersebut melarang jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. "Diperbolehkan, tapi pembatasnya jelas," ujarnya.
Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Saat ini ada banyak perwira polisi aktif yang memegang jabatan sipil dengan tupoksi berbeda dengan kerja kepolisian. Beberapa di antaranya adalah Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal yang menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah serta Brigadir Jenderal Arnapi yang menjabat Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi.
Di sisi lain, Anam meminta Polri mempersiapkan struktur organisasi internalnya secara lebih baik. Harapannya, kata dia, para perwira di luar organisasi bisa ditugaskan di dalam organisasi.
Putusan MK ini merupakan bagian dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) inkonstitusional. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dengan kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. (Cah/P-3)
Banyak lembaga yang tidak memiliki penyidik sendiri, sehingga menjadikan Polri sebagai tumpuan permanen.
Meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
Pembatasan tersebut lahir dari tafsir lama yang tak sesuai dengan dinamika hubungan sipil dan militer saat ini
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved