Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Choirul Anam Jelaskan soal Polisi Aktif Masih Bisa Duduki Jabatan Publik

Cahya Mulyana
17/11/2025 14:29
Choirul Anam Jelaskan soal Polisi Aktif Masih Bisa Duduki Jabatan Publik
ilustrasi.(MI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi menekankan larangan polisi aktif menjabat di organisasi sipil yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi). Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan polisi aktif seharusnya masih bisa menjabat di luar struktur selama berkaitan dengan penegakan hukum.

"Prinsip dasarnya diperbolehkan asalkan masih memiliki sangkut paut dengan tugas pokok fungsi kepolisian, misalnya penegakan hukum," kata Anam, Senin (17/11).

Anam mengatakan Kompolnas telah mengkaji putusan itu secara cermat. Menurut dia, putusan tersebut melarang jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. "Diperbolehkan, tapi pembatasnya jelas," ujarnya.

Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.

Saat ini ada banyak perwira polisi aktif yang memegang jabatan sipil dengan tupoksi berbeda dengan kerja kepolisian. Beberapa di antaranya adalah Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal yang menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah serta Brigadir Jenderal Arnapi yang menjabat Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi.

Di sisi lain, Anam meminta Polri mempersiapkan struktur organisasi internalnya secara lebih baik. Harapannya, kata dia, para perwira di luar organisasi bisa ditugaskan di dalam organisasi.

Putusan MK ini merupakan bagian dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) inkonstitusional. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK menyatakan frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ujar Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dengan kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. (Cah/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik