Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto merespons soal dalil pemohon mengenai pembahasan Undang-Undang TNI (UU TNI) yang tertutup dan minim partisipasi publik, serta memicu kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan hilangnya supremasi sipil.
“Soal partisipasi publik dan keterbukaan ini yang sering menjadi 'hantu' akhir-akhir ini, DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut.
Itu disampaikan Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6).
Dia menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan, 29 Oktober hingga 15 November 2024, Baleg DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai institusi kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.
“DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip meaningful participation sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokok intinya adalah Right to be Heard, Right to be Considered, dan Right to be Explained,” ucapnya.
Utut juga mengungkapkan bahwa pada tahap penyusunan dan pembahasan pada 3 Maret hingga 20 Maret 2025, DPR RI telah mengadakan RDPU dengan berbagai komponen masyarakat.
“Selama pembahasan RUU TNI, sifat rapat dinyatakan terbuka, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus). Pada 20 Maret 2025 Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat 2 akhirnya mengambil keputusan terhadap RUU untuk selanjutnya masuk ke tahap pengesahan pada 26 Maret 2025,” tuturnya.
Utut mengeklaim bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan UU TNI. Menurutnya, proses pembahasan telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Berdasarkan keterangannya, Utut menilai para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga seharusnya para pemohon tidak dapat diterima. Ia meminta agar MK Menolak permohonan para pemohom untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam petitumnya, Utut juga meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
Utut berharap MK menetapkan UU TNI telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan UUD 1945. Ia juga memerintahkan permintaan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71-04, telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Diketahui, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa hingga aktivis dan koalisi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup. (Dev/P-2)
Dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved