Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

DPR Tepis Pembahasan UU TNI Minim Partisipasi

Devi Harahap
23/6/2025 13:20
DPR Tepis Pembahasan UU TNI Minim Partisipasi
Ilustrasi .(Antara)

KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto merespons soal dalil pemohon mengenai pembahasan Undang-Undang TNI (UU TNI) yang tertutup dan minim partisipasi publik, serta memicu kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan hilangnya supremasi sipil. 

“Soal partisipasi publik dan keterbukaan ini yang sering menjadi 'hantu' akhir-akhir ini, DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut. 

Itu disampaikan Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6). 

Dia menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan, 29 Oktober hingga 15 November 2024, Baleg DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai institusi kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.

“DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip meaningful participation sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokok intinya adalah Right to be Heard, Right to be Considered, dan Right to be Explained,” ucapnya. 

Utut juga mengungkapkan bahwa pada tahap penyusunan dan pembahasan pada 3 Maret hingga 20 Maret 2025, DPR RI telah mengadakan RDPU dengan berbagai komponen masyarakat. 

“Selama pembahasan RUU TNI, sifat rapat dinyatakan terbuka, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus). Pada 20 Maret 2025 Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat 2 akhirnya mengambil keputusan terhadap RUU untuk selanjutnya masuk ke tahap pengesahan pada 26 Maret 2025,” tuturnya. 

Utut mengeklaim bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan UU TNI. Menurutnya, proses pembahasan telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Berdasarkan keterangannya, Utut menilai para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga seharusnya para pemohon tidak dapat diterima. Ia meminta agar MK Menolak permohonan para pemohom untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan tidak dapat diterima. 

Selain itu, dalam petitumnya, Utut juga meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.

Utut berharap MK menetapkan UU TNI telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan UUD 1945. Ia juga memerintahkan permintaan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 

“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71-04, telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Diketahui, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa hingga aktivis dan koalisi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup. (Dev/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya