Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto merespons soal dalil pemohon mengenai pembahasan Undang-Undang TNI (UU TNI) yang tertutup dan minim partisipasi publik, serta memicu kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan hilangnya supremasi sipil.
“Soal partisipasi publik dan keterbukaan ini yang sering menjadi 'hantu' akhir-akhir ini, DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut.
Itu disampaikan Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6).
Dia menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan, 29 Oktober hingga 15 November 2024, Baleg DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai institusi kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.
“DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip meaningful participation sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokok intinya adalah Right to be Heard, Right to be Considered, dan Right to be Explained,” ucapnya.
Utut juga mengungkapkan bahwa pada tahap penyusunan dan pembahasan pada 3 Maret hingga 20 Maret 2025, DPR RI telah mengadakan RDPU dengan berbagai komponen masyarakat.
“Selama pembahasan RUU TNI, sifat rapat dinyatakan terbuka, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus). Pada 20 Maret 2025 Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat 2 akhirnya mengambil keputusan terhadap RUU untuk selanjutnya masuk ke tahap pengesahan pada 26 Maret 2025,” tuturnya.
Utut mengeklaim bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan UU TNI. Menurutnya, proses pembahasan telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Berdasarkan keterangannya, Utut menilai para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga seharusnya para pemohon tidak dapat diterima. Ia meminta agar MK Menolak permohonan para pemohom untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam petitumnya, Utut juga meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
Utut berharap MK menetapkan UU TNI telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan UUD 1945. Ia juga memerintahkan permintaan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71-04, telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Diketahui, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa hingga aktivis dan koalisi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup. (Dev/P-2)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved