Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah sukses mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5). Penyelamatan aset negara ini berjalan lancar dan relatif kondusif berkat pendekatan persuasif perusahaan serta TNI-Polri.
Menurut Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Pelaksanaannya didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.
“Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini turut berdampak pada kelancaran hari ini. Sita sendiri dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmad usai membacakan surat eksekusi, Senin (13/5).
Baca juga : Fransiscus Go: Food Estate Optimalkan Lahan Tidur Entaskan Kemiskinan
Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II berjalan panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981 dan kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.
Seiring perjalanan waktu, muncul beberapa orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare. Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.
Kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan. Yakni pada 2018 dan 2020. Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada kelompok penggarap.
Baca juga : Depok Krisis Lahan Makam, DPRD Minta Penambahan
Menurut Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan, cara-cara humanis bukan hanya diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainnya. Upaya komunikasi dan mediasi terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan menjadi katalisator ekonomi guna berkontribusi atas pendapatan atau devisa yang bermuara pada pembangunan dan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, Ridho memohon dukungan dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama.
“Tentu saja itu tidak mudah. Perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulillah aset negara berhasil kita selamatkan,” ujar Ridho mengakhiri. (Z-7)
Pengelolaan aset ini masih menjadi hal yang harus diperbaiki dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta selama ini.
Adapun aset pemerintah pusat di wilayah Jakarta mencapai Rp1.400 triliun. Sebentar lagi, DKI Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Pakistan, pada Senin (20/9), meminta kekuatan dunia untuk membuka blokir miliaran dolar aset Afghanistan yang dibekukan setelah pengambilalihan oleh Taliban.
Dalihnya pemerintah Afganistan sebelumnya terlibat dalam kegiatan terorisme dan dana tersebut akan didonasikan untuk korban World Trade Center, 9 November, atau 911.
Rusia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk merebut kembali aset yang disita di luar negeri. Itu dikatakan mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev.
Mereka menambahkan beberapa barang ke dalam daftar larangan ekspor dan membekukan aset-aset para pejabat dan entitas-entitas Rusia.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Aktivis dan akademisi mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan izin HGU 95 tahun dan HGB 80 tahun untuk investor di IKN, Kalimantan Timur.
HGU hingga 180 tahun akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat secara umum
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti berbagai isu strategis yang menjadi perhatian Dewan, termasuk aturan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengancam akan memberikan sanksi kepada 537 perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit tanpa hak guna usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved