Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

MK Tolak Permohonan Uji Formil UU IKN

Indriyani Astuti
20/7/2022 15:50
MK Tolak Permohonan Uji Formil UU IKN
Petugas kepolisian melakukan patroli di area gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan sejumlah pihak. 

Adapun tiga perkara pengajuan formil yang ditolak, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua. Lalu, perkara Nomor 36/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah (UIN) Jakarta Azyumardi Azra dan perkara Nomor 49/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Phiodias Mathias.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (20/7).

Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan MK juga menolak permohonan provisi untuk menjatuhkan putusan sela. Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 ingin MK agar memerintahkan pada pemerintah untuk menunda kebijakan, serta aturan turunan dari UU IKN sampai adanya putusan akhir.

Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Gugatan Uji Materi UU IKN Dicabut

"Pengujian undang-undang bukan merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan undang-undang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Mahkamah melihat tidak ada alasan yang kuat untuk menunda keberlakuan UU a quo," jelas Aswanto.

Adapun para pemohon mendalilkan persoalan dalam pembentukan UU IKN, yakni pembentukan aturan tidak memiliki kejelasan tujuan. Sementara, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa UU IKN banyak mendelegasikan aturan di bawahnya. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan jika yang dipersoalkan oleh pemohon adalah rencana induk IKN, MK menganggap materi pokok tentang IKN telah tercantum dalam lampiran UU No.3/2022.

Baca juga: Pemerintah Gandeng Jepang Bangun Drainase di IKN Nusantara

"Pembuat undang-undang menghendaki pengaturan lebih lanjut yang bersifat rincian dalam peraturan presiden. Pendelegasian ini telah sejalan dengan yang dimaksud dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," terangnya.

Wahiduddin menambahkan apabila seluruh ihwal teknis mengenai IKN diatur dalam undang-undang, akan timbul persoalan di kemudian hari. Dalam hal ini, jika UU IKN sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ke depan.

MK juga berpendapat bahwa mengubah undang-undang akan jauh lebih sulit, daripada mengubah peraturan pelaksana. Sepanjang peraturan pelaksana tidak bertentangan dengan peraturan yang mendelegasikannya, UU IKN dinilai tidak menyalahi konstitusi.

Di lain sisi, pemohon juga mempersoalkan pendanaan IKN yang dikhawatirkan mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. MK menganggap alasan itu tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas pembuatan UU IKN.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik