Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan sejumlah pihak.
Adapun tiga perkara pengajuan formil yang ditolak, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua. Lalu, perkara Nomor 36/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah (UIN) Jakarta Azyumardi Azra dan perkara Nomor 49/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Phiodias Mathias.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (20/7).
Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan MK juga menolak permohonan provisi untuk menjatuhkan putusan sela. Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 ingin MK agar memerintahkan pada pemerintah untuk menunda kebijakan, serta aturan turunan dari UU IKN sampai adanya putusan akhir.
Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Gugatan Uji Materi UU IKN Dicabut
"Pengujian undang-undang bukan merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan undang-undang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Mahkamah melihat tidak ada alasan yang kuat untuk menunda keberlakuan UU a quo," jelas Aswanto.
Adapun para pemohon mendalilkan persoalan dalam pembentukan UU IKN, yakni pembentukan aturan tidak memiliki kejelasan tujuan. Sementara, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa UU IKN banyak mendelegasikan aturan di bawahnya. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan jika yang dipersoalkan oleh pemohon adalah rencana induk IKN, MK menganggap materi pokok tentang IKN telah tercantum dalam lampiran UU No.3/2022.
Baca juga: Pemerintah Gandeng Jepang Bangun Drainase di IKN Nusantara
"Pembuat undang-undang menghendaki pengaturan lebih lanjut yang bersifat rincian dalam peraturan presiden. Pendelegasian ini telah sejalan dengan yang dimaksud dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," terangnya.
Wahiduddin menambahkan apabila seluruh ihwal teknis mengenai IKN diatur dalam undang-undang, akan timbul persoalan di kemudian hari. Dalam hal ini, jika UU IKN sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ke depan.
MK juga berpendapat bahwa mengubah undang-undang akan jauh lebih sulit, daripada mengubah peraturan pelaksana. Sepanjang peraturan pelaksana tidak bertentangan dengan peraturan yang mendelegasikannya, UU IKN dinilai tidak menyalahi konstitusi.
Di lain sisi, pemohon juga mempersoalkan pendanaan IKN yang dikhawatirkan mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. MK menganggap alasan itu tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas pembuatan UU IKN.(OL-11)
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu
Pemadaman berlangsung cepat dengan dukungan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dan delapan tangki suplai air, sehingga total 15 unit diturunkan ke lokasi.
KETUA Tim Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu, menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ray Rangkuti mendorong wakil presiden (wapres) segera berkantor di IKN daripada mengganti status IKN jadi ibukota provinsi Kalimantan Timur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved