Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan sejumlah pihak.
Adapun tiga perkara pengajuan formil yang ditolak, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua. Lalu, perkara Nomor 36/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah (UIN) Jakarta Azyumardi Azra dan perkara Nomor 49/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Phiodias Mathias.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (20/7).
Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan MK juga menolak permohonan provisi untuk menjatuhkan putusan sela. Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 ingin MK agar memerintahkan pada pemerintah untuk menunda kebijakan, serta aturan turunan dari UU IKN sampai adanya putusan akhir.
Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Gugatan Uji Materi UU IKN Dicabut
"Pengujian undang-undang bukan merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan undang-undang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Mahkamah melihat tidak ada alasan yang kuat untuk menunda keberlakuan UU a quo," jelas Aswanto.
Adapun para pemohon mendalilkan persoalan dalam pembentukan UU IKN, yakni pembentukan aturan tidak memiliki kejelasan tujuan. Sementara, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa UU IKN banyak mendelegasikan aturan di bawahnya. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan jika yang dipersoalkan oleh pemohon adalah rencana induk IKN, MK menganggap materi pokok tentang IKN telah tercantum dalam lampiran UU No.3/2022.
Baca juga: Pemerintah Gandeng Jepang Bangun Drainase di IKN Nusantara
"Pembuat undang-undang menghendaki pengaturan lebih lanjut yang bersifat rincian dalam peraturan presiden. Pendelegasian ini telah sejalan dengan yang dimaksud dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," terangnya.
Wahiduddin menambahkan apabila seluruh ihwal teknis mengenai IKN diatur dalam undang-undang, akan timbul persoalan di kemudian hari. Dalam hal ini, jika UU IKN sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ke depan.
MK juga berpendapat bahwa mengubah undang-undang akan jauh lebih sulit, daripada mengubah peraturan pelaksana. Sepanjang peraturan pelaksana tidak bertentangan dengan peraturan yang mendelegasikannya, UU IKN dinilai tidak menyalahi konstitusi.
Di lain sisi, pemohon juga mempersoalkan pendanaan IKN yang dikhawatirkan mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. MK menganggap alasan itu tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas pembuatan UU IKN.(OL-11)
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Menurut Asep, sistem pertahanan IKN harus harus jadi salah satu prioritas lantaran kawasan tersebut akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia di masa depan.
Penundaan pemindahan ASN ke IKN disebut karena situasi fiskal Indonesia yang sedang menghadapi tekanan fiskal.
Pada rapat tersebut, Bimo membeberkan progres pembangunan di kawasan istana, Kemenko, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta ekosistemnya.
Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, masih ditunda. Penundaan ini karena belum ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mau melirik dan mendorong investasi ke IKN.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, enam perusahaan bank akan mulai melakukan pembangunan di IKN Nusantara setelah lebaran 2025.
KEPALA Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Basuki Hadimuljono menyampaikan, enam bank akan menjadi pelopor dalam pembangunan layanan sektor perbankan di ibu kota baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved