Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai tahun depan. Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu Hukum Acara Pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Nasir menilai KUHAP adalah landasan bagi RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan nantinya ketika KUHAP disusun dengan baik dan melibatkan partisipasi publik, maka akan membuat RUU Perampasan Aset dapat memiliki landasan hukum yang baik.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," katanya.
Nasir mengatakan RUU Perampasan Aset melanjutkan keinginan yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. "Ya, melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan, ya, karena ini belum dibahas kan," ungkap Nasir.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas di Komisi III DPR RI. Namun demikian, ia menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Ya, nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya," pungkasnya. (Faj/P-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP atau RUU KUHAP tidak dilakukan di hotel.
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap ada 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru. Berikut penjelasannya
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah
Menurut dia, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi KUHAP pada 7 Juli 2025 pasca pemerintah memberikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved