Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai tahun depan. Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu Hukum Acara Pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Nasir menilai KUHAP adalah landasan bagi RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan nantinya ketika KUHAP disusun dengan baik dan melibatkan partisipasi publik, maka akan membuat RUU Perampasan Aset dapat memiliki landasan hukum yang baik.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," katanya.
Nasir mengatakan RUU Perampasan Aset melanjutkan keinginan yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. "Ya, melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan, ya, karena ini belum dibahas kan," ungkap Nasir.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas di Komisi III DPR RI. Namun demikian, ia menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Ya, nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya," pungkasnya. (Faj/P-2)
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved