Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI. Sukamta mengatakan berdasarkan rapat paripurna DPR diputuskan revisi UU TNI dibahas di Komisi I. Ia meyakini pimpinan Komisi I akan membahasnya secara terbuka bersama semua pihak yang terkait.
"Kalau itu kan sudah diatur di peraturan yang ada. Kalau diberikan ke Komisi I, saya yakin pimpinan Komisi akan melibatkan publik dan semua stake holder," kata Sukamta kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
Sukamta mengatakan keterlibatan publik penting dalam membahas UU, terlebih UU TNI disorot publik. Namun demikian, Sukamta enggan berbicara lebih jauh soal beleid yang akan diubah nantinya.
"Saya belum lihat draftnya," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut pihaknya akan melalui proses tahapan pembahasan revisi UU TNI dengan melibatkan publik sesuai aturan yang berlaku.
"Semua proses akan kita lalui sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Diketahui, revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyebut dengan revisi UU TNI tersebut membuka peluang praktik dwifungsi ABRI yang pernah dipraktikkan pada masa Orde Baru.
RUU TNI akan membuka pintu perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil. Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya pada sepuluh kementerian/lembaga, diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".
Menurut Hussein, perubahan tersebut akan memperluas wewenang TNI aktif. Ia menyoroti seharusnya TNI fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara.
"Prinsip negara demokrasi menyaratkan adanya pembagian domain tanggung jawab antara sipil dan militer. Di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara. Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Militer tidak didesain untuk menduduki jabatan dan menjalankan fungsi pemerintahan sipil," kata Hussein, kepada Media Indonesia, Rabu (19/2). (H-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
Ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
RUU KUHAP tidak bisa dirancang hanya dengan menggunakan perspektif otoritas, namun harus didasari pada tujuan melindungi hak asasi warganegara.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
"Dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) disuruh jadi CPNS DPR pusat. Tapi (saya) belum mau, masih mau kuliah dulu,"
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Respons DPR atas kritik publik terkait tunjangan rumah tampak tak mengaku salah atau keliru.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Piyu mengaku tergerak memperjuangkan hak para pencipta lagu. Karena sebagian dari pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang layak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved