Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI pemohon penguji UU TNI, Bivitri Susanti mengatakan banyaknya proses legislasi yang dibuat ugal-ugalan dan hanya dilihat sebagai suatu fasilitas kekuasaan, membuat MK semakin banyak menangani perkara uji formil UU dan seolah menjadi tukang koreksi.
Hal itu disampaikan Bivitri sebagai selaku Ahli Hukum Tata Negara dalam sidang lanjutan gugatan UU TNI untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Pada saat protes, narasi yang diberikan selalu diberikan adalah ‘bila tidak puas silahkan bawa ke mahkamah konstitusi’. Tentu saja narasi ini benar secara konstitusional, tetapi menggambarkan paradigma membentuk undang-undang tentang proses legislasi yang seakan bisa dilakukan semaunya untuk kemudian meletakkan mahkamah sebagai, maaf, tukang koreksi,” jelasnya pada Selasa (1/7).
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu mengatakan, saat ini pengawasan terhadap pembentuk undang-undang yang tersisa hanyalah kekuasaan yudikatif, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi.
“Memang masih ada satu pilar lagi dalam demokrasi untuk mengawasi, yaitu warga. Publik dalam republik yang hari ini membawa perkara ini di forum hukum yang tersedia di Mahkamah,” katanya.
Akan tetapi, ketika mahkamah melakukan tugas konstitusionalnya tersebut, muncul pula keluhan dari DPR yang mengatakan MK telah melampaui kewenangan dalam mengoreksi produk UU.
“Terlihat ada pola pikir bahwa pembuat UU seperti tak ingin diawasi. Ini adalah salah satu penanda kuat karakter otoritarianisme karena demokrasi mensyaratkan akuntabilitas kepada warga pemilik Republik ini,” tukasnya.
Di samping itu, Bivitri menilai pada negara yang mengalami kemunduran demokrasi, kekuatan pengawasan publik sering dikerdilkan para penguasa. Salah satunya adalah dengan cara membuat undang-undang tanpa partisipasi bermakna dan meminta warga yang tak puas menggugat ke MK.
“Sementara ketika Mahkamah melakukan tugas konstitusionalnya tersebut, muncul pula keluhan dari DPR, ‘sudah capek-capek membuat undang-undang, malah dibatalkan oleh MK’,” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (23/6) lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menghadiri langsung sidang lanjutan dari uji formil dan materiil UU TNI.
Dalam kesempatan itu, Supratman mengklaim, RUU TNI diajukan berdasarkan urgensi nasional terkait upaya melindungi dan menyelamatkan WNI karena meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber).
Kemudian, Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana ditentukan UU P3.
“Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan yang telah dimulai sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan UU TNI Perubahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip meaningful participation,” kata Supratman.
Sementara itu, Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, lanjutan pembahasan RUU TNI sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara presiden dan DPR periode baru. Kelanjutan proses pembahasan RUU TNI Perubahan disebut berangkat dari adanya surat presiden.
Sejak disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025, UU TNI menjadi produk hukum yang paling banyak digugat ke MK. Tercatat 11 gugatan dilayangkan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil. (Dev/P-3).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved