Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mengingatkan pemerintah untuk tak mengikuti klaim Malaysia terkait Blok Ambalat. Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi.
"Rekomendasi kami, pemerintah jangan sekali-kali mau mengikuti klaimnya Malaysia karena ini akan menjadi bahaya," kata Oleh Soleh melalui keterangan video, hari ini.
Oleh mengatakan bahwa penamaan suatu kawasan merupakan hal krusial. Dia juga menekankan bahwa penamaan tak boleh diubah sembarangan karena terdapat jejak sejarahnya.
"Sekali lagi, nama itu identik dengan arti dan maksud. Kalau misalkan artinya seluruh wilayah Sulawesi, maksudnya kandungannya bahwa yang ada di air dan perairan Sulawesi milik dia ini. Ini kan bahaya, seperti itu. Intinya DPR tidak setuju dengan penamaan itu," ucap Oleh.
Dia menegaskan bahwa klaim Malaysia ini harus hati-hati. Jangan sampai penamaan oleh Malaysia ini membuat wilayah RI dipatok sembarangan.
"Satu jengkal pun, satu inci pun tanah air udara NKRI (tak boleh) dicaplock oleh orang lain," ujar dia.
Sebelumnya, Malaysia menegaskan hak kedaulatan atas wilayah maritim yang dikenal sebagai Blok ND-6 dan ND-7 di Laut Sulawesi. Hal itu sesuai dengan Peta Baru Malaysia 1979. Malaysia tak lagi menggunakan istilah Blok Ambalat yang kerap digunakan Pemerintah Indonesia.(P-1)
Penolakan ini dinilai sejumlah kalangan bukan sekadar masalah nomenklatur, melainkan bagian dari dinamika klaim kedaulatan maritim yang telah berlangsung puluhan tahun.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa sambil menunggu penyelesaian hukum, kedua negara akan memulai pengembangan ekonomi bersama di kawasan Ambalat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved