Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores

Fathurrozak
23/5/2025 20:53
LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores
Ketua LMKN Dharma Oratmangun(MI/Fathurrozak)

PENYANYI dangdut Lesti Kejora baru-baru ini tengah diterpa kasus hukum setelah dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya gara-gara disebut Lesti tak meminta izin saat membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores seperti di antaranya Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya hingga Buaya Buntung.

Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut menyangkut pelanggaran hak cipta. Dalam laporannya, Lesti dianggap  melanggar pasal 113 juncto pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Dharma Oratmangun pun turut menanggapi isu yang tengah menjadi pembicaraan di dunia musik tersebut. Menurut Dharma, adalah hak bagi siapapun yang tengah mencari norma keadilan, menempuh jalur hukum. 

“Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya masuk ke ranah pengadilan. Tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji  Rhoma Irama, mengimbau kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi. Jadi kan dalam proses-proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi, dan tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan,” kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat dijumpai di TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/5). (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya