Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Saran Pengamat untuk Calon Kepala Daerah yang Menggugat Hasil Pilkada ke MK

Devi Harahap
10/12/2024 17:30
Ini Saran Pengamat untuk Calon Kepala Daerah yang Menggugat Hasil Pilkada ke MK
Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini,(MI/ROMMY PUJIANTO)

PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dasar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pilkada akan dilihat pada parameter keterkaitan antara materi gugatan dan dampak keterpilihan, khususnya terkait pemungutan suara ulang (PSU). 

“Jika kita berkaca dari putusan MK mengenai terjadinya perintah PSU, terkhusus dalam konteks menangani pelaporan gugatan terkait perselisihan pilkada yang berkenaan dengan hasil suara, MK akan sangat matematis, akan dilihat apakah gugatan itu berdampak pada perolehan suara,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12). 

Buktikan kerugian

Menanggapi rencana gugatan tim Ridwan Kamil-Suswono (Rido) pada Pilkada Jakarta, Menurut Titi, untuk mengubah kondisi hukum terkait gugatan suara, tim Rido harus mampu membuktikan bahwa undangan atau formulir C6 yang tidak tersebar merugikan pemilih yang akan mencoblosnya.

“Hal itu juga berkaitan dengan proses administratif di TPS jadi selama pasangan Ridho bisa membuktikan bahwa 2.000 orang tersebut memang dihalang-halangi tidak bisa menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara karena tidak bawa C6, mungkin bisa saja dijadikan aduan gugatan,” jelasnya. 

Titi menjelaskan bahwa tim Rido harus bisa memastikan apakah pemilih yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan bisa dibuktikan secara konkret memang dihalang-halangi untuk menggunakan hak pilih atau ada perlakuan dari KPPS yang meminta pemilih pulang memilih lantaran tidak membawa C6. 

“Itu yang menjadi tantangan dari pasangan Ridho, kalau mereka mendalilkan materi gugatan karena tidak diperolehnya C6 pemberitahuan sebagai basis untuk memerintahkan pemungutan suara ulang,” ungkapnya. 

Dugaan pelanggaran Pilkada Jakarta lebih sedikit

Titi juga menilai bahwa dugaan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dikatakan tim pemenangan Rido, juga harus memiliki dasar jika akan membawa persoalan itu ke MK. Dikatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Jakarta lebih minim jika dibanding provinsi lain. 

“Tetapi yang saya dengar, Jakarta tidak mendapati angka faktual atau data-data konkrit kecurangan TMS, sehingga memang tidak bisa asumtif, itu harus konkret. Data bawaslu dan laporan ke DKPP juga sangat minim, jadi pasang Rido harus bekerja keras agar MK mau menerima dalil itu sebagai kecurangan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Titi mengungkapkan bahwa dari berbagai studi hukum kepailitan, praktik kecurangan kerap kali dilakukan oleh pasangan calon yang berada pada pihak kekuasaan atau penyelenggara negara bukan pada pihak oposisi. 

“Studi banyak putusan MK, Jakarta ini seperti akuarium di mana banyak orang yang memperhatikan, jika melihat dari praktik Pilkada, kecurangan TSM itu struktur itu melibatkan penyelenggaraan negara, sementara yang terafiliasi kepada penyelenggara negara itu pasangan yang lain,” katanya. 

Selain itu, jika mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada, Titi Mengatakan bahwa, kriteria penanganan pelanggaran administratif TSM lebih luas salah satunya, memuat syarat harus ada bukti kuat adanya kecurangan terjadi di seluruh kabupaten atau kota pada sebuah provinsi.

“Sistematis itu artinya kecurangan direncanakan secara matang, dipersiapkan sedemikian rupa dan adanya kemasifan yang terjadi di seluruh wilayah pemilihan, dalam artian 6 kabupaten/kota di Jakarta terjadi kecurangan. Kalau dari sisi realitas fakta empirik dan data Bawaslu justru tidak menggambarkan itu,” pungkasnya. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya