Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dasar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pilkada akan dilihat pada parameter keterkaitan antara materi gugatan dan dampak keterpilihan, khususnya terkait pemungutan suara ulang (PSU).
“Jika kita berkaca dari putusan MK mengenai terjadinya perintah PSU, terkhusus dalam konteks menangani pelaporan gugatan terkait perselisihan pilkada yang berkenaan dengan hasil suara, MK akan sangat matematis, akan dilihat apakah gugatan itu berdampak pada perolehan suara,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12).
Menanggapi rencana gugatan tim Ridwan Kamil-Suswono (Rido) pada Pilkada Jakarta, Menurut Titi, untuk mengubah kondisi hukum terkait gugatan suara, tim Rido harus mampu membuktikan bahwa undangan atau formulir C6 yang tidak tersebar merugikan pemilih yang akan mencoblosnya.
“Hal itu juga berkaitan dengan proses administratif di TPS jadi selama pasangan Ridho bisa membuktikan bahwa 2.000 orang tersebut memang dihalang-halangi tidak bisa menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara karena tidak bawa C6, mungkin bisa saja dijadikan aduan gugatan,” jelasnya.
Titi menjelaskan bahwa tim Rido harus bisa memastikan apakah pemilih yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan bisa dibuktikan secara konkret memang dihalang-halangi untuk menggunakan hak pilih atau ada perlakuan dari KPPS yang meminta pemilih pulang memilih lantaran tidak membawa C6.
“Itu yang menjadi tantangan dari pasangan Ridho, kalau mereka mendalilkan materi gugatan karena tidak diperolehnya C6 pemberitahuan sebagai basis untuk memerintahkan pemungutan suara ulang,” ungkapnya.
Titi juga menilai bahwa dugaan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dikatakan tim pemenangan Rido, juga harus memiliki dasar jika akan membawa persoalan itu ke MK. Dikatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Jakarta lebih minim jika dibanding provinsi lain.
“Tetapi yang saya dengar, Jakarta tidak mendapati angka faktual atau data-data konkrit kecurangan TMS, sehingga memang tidak bisa asumtif, itu harus konkret. Data bawaslu dan laporan ke DKPP juga sangat minim, jadi pasang Rido harus bekerja keras agar MK mau menerima dalil itu sebagai kecurangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Titi mengungkapkan bahwa dari berbagai studi hukum kepailitan, praktik kecurangan kerap kali dilakukan oleh pasangan calon yang berada pada pihak kekuasaan atau penyelenggara negara bukan pada pihak oposisi.
“Studi banyak putusan MK, Jakarta ini seperti akuarium di mana banyak orang yang memperhatikan, jika melihat dari praktik Pilkada, kecurangan TSM itu struktur itu melibatkan penyelenggaraan negara, sementara yang terafiliasi kepada penyelenggara negara itu pasangan yang lain,” katanya.
Selain itu, jika mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada, Titi Mengatakan bahwa, kriteria penanganan pelanggaran administratif TSM lebih luas salah satunya, memuat syarat harus ada bukti kuat adanya kecurangan terjadi di seluruh kabupaten atau kota pada sebuah provinsi.
“Sistematis itu artinya kecurangan direncanakan secara matang, dipersiapkan sedemikian rupa dan adanya kemasifan yang terjadi di seluruh wilayah pemilihan, dalam artian 6 kabupaten/kota di Jakarta terjadi kecurangan. Kalau dari sisi realitas fakta empirik dan data Bawaslu justru tidak menggambarkan itu,” pungkasnya. (P-5)
Banyak persoalan mulai dari persoalan administrasi, keterwakilan perempuan, hingga yang paling anyar mengenai masalah transparansi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025. Kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota yang tidak ada sengketa di MK.
Luluk mengatakan, kemungkinan langkah Prabowo terkait hal tersebut juga untuk menyatukan para kepala daerah yang berasal dari berbagai partai.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersikap transparan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024.
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan pihaknya akan menjadi partai yang kritis dan konstruktif terhadap pemerintahan melalui Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar konsolidasi untuk menghadapi sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved