Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti proses rekrutmen penyelenggara Pemilu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Rifqinizamy menjelaskan putusan MK tersebut menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu. Ia mengatakan Komisi II DPR rencananya akan memanggil penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR RI. Rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh Penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," kata Rifqinizamy, ketika dihubungi, Selasa (25/2).
Rifqinizamy mengatakan dari putusan MK diketahui adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan menerapkan hukum oleh penyelenggara Pemilu. Menurutnya, hal ini bisa menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan Pemilu ke depannya, termasuk proses rekrutmen.
"Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan terkait adanya kecurangan yang ditemukan pada Pilkada 2024, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain ya, terutama dalam aspek misalnya tindak pidana tertentu maka kami menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum Kepemiluan, sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan," katanya. (H-4)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved