Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah adalah hal yang sangat wajar.
Menurut Haykal, hal itu merupakan satu-satunya cara untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di dalam pelaksanaan pilkada, yang mungkin sebelumnya terdapat permasalahan.
"MK putuskan melakukan pilkada ulang di daerah-daerah yang memiliki permasalahan dengan keterpenuhan syarat calon pemenang pilkadanya, sehingga sangat wajar apabila pilkadanya harus diulang agar menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada," kata Haykal saat dihubungi, Senin (24/2).
Ia menilai banyaknya daerah yang ternyata harus melakukan PSU tentu sangat menjadi perhatian. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan-permasalahan dasar yang ada tidak begitu dicermati oleh penyelenggara pemilu saat itu.
Apalagi, kata Haykal, jika permasalahan itu berkaitan dengan keterpenuhan syarat calon yang seharusnya dapat dicermati oleh penyelenggara pemilu dalam proses pelaksanaan pilkada.
Ia mencontohkan, seperti halnya pada pemilihan Wali Kota Banjarbaru yang jelas-jelas menghilangkan nilai suara terbanyak karena teknis penyelenggaraan yang bermasalah.
Ataupun juga pemilihan Bupati Tasikmalaya yang jelas diikuti oleh salah satu kandidat yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan. "Hal itu tentunya menunjukkan ada permasalahan kualitas penyelenggara pilkada di daerah-daerah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya pelaksanaan PSU di beberapa daerah, imbuh dia, tentunya akan berdampak pada kebijakan-kebijakan strategis yang tengah diambil di daerah-daerah tersebut.
Oleh karena itu, Haykal menyarankan agar masa jabatan penjabat kepala daerah di daerah-daerah yang melaksanakan PSU harus di perpanjang agar tidak terjadi permasalahan di dalam urusan pemerintahan.
"Atau jika kepala daerah definitifnya masih ada harus dilanjutkan masa jabatan, selama masih memenuhi ketentuan yang ada di dalam putusan MK terkait hal tersebut," tuturnya. (Fik/P-2)
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved