Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah adalah hal yang sangat wajar.
Menurut Haykal, hal itu merupakan satu-satunya cara untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di dalam pelaksanaan pilkada, yang mungkin sebelumnya terdapat permasalahan.
"MK putuskan melakukan pilkada ulang di daerah-daerah yang memiliki permasalahan dengan keterpenuhan syarat calon pemenang pilkadanya, sehingga sangat wajar apabila pilkadanya harus diulang agar menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada," kata Haykal saat dihubungi, Senin (24/2).
Ia menilai banyaknya daerah yang ternyata harus melakukan PSU tentu sangat menjadi perhatian. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan-permasalahan dasar yang ada tidak begitu dicermati oleh penyelenggara pemilu saat itu.
Apalagi, kata Haykal, jika permasalahan itu berkaitan dengan keterpenuhan syarat calon yang seharusnya dapat dicermati oleh penyelenggara pemilu dalam proses pelaksanaan pilkada.
Ia mencontohkan, seperti halnya pada pemilihan Wali Kota Banjarbaru yang jelas-jelas menghilangkan nilai suara terbanyak karena teknis penyelenggaraan yang bermasalah.
Ataupun juga pemilihan Bupati Tasikmalaya yang jelas diikuti oleh salah satu kandidat yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan. "Hal itu tentunya menunjukkan ada permasalahan kualitas penyelenggara pilkada di daerah-daerah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya pelaksanaan PSU di beberapa daerah, imbuh dia, tentunya akan berdampak pada kebijakan-kebijakan strategis yang tengah diambil di daerah-daerah tersebut.
Oleh karena itu, Haykal menyarankan agar masa jabatan penjabat kepala daerah di daerah-daerah yang melaksanakan PSU harus di perpanjang agar tidak terjadi permasalahan di dalam urusan pemerintahan.
"Atau jika kepala daerah definitifnya masih ada harus dilanjutkan masa jabatan, selama masih memenuhi ketentuan yang ada di dalam putusan MK terkait hal tersebut," tuturnya. (Fik/P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved