Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah adalah hal yang sangat wajar.
Menurut Haykal, hal itu merupakan satu-satunya cara untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di dalam pelaksanaan pilkada, yang mungkin sebelumnya terdapat permasalahan.
"MK putuskan melakukan pilkada ulang di daerah-daerah yang memiliki permasalahan dengan keterpenuhan syarat calon pemenang pilkadanya, sehingga sangat wajar apabila pilkadanya harus diulang agar menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada," kata Haykal saat dihubungi, Senin (24/2).
Ia menilai banyaknya daerah yang ternyata harus melakukan PSU tentu sangat menjadi perhatian. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan-permasalahan dasar yang ada tidak begitu dicermati oleh penyelenggara pemilu saat itu.
Apalagi, kata Haykal, jika permasalahan itu berkaitan dengan keterpenuhan syarat calon yang seharusnya dapat dicermati oleh penyelenggara pemilu dalam proses pelaksanaan pilkada.
Ia mencontohkan, seperti halnya pada pemilihan Wali Kota Banjarbaru yang jelas-jelas menghilangkan nilai suara terbanyak karena teknis penyelenggaraan yang bermasalah.
Ataupun juga pemilihan Bupati Tasikmalaya yang jelas diikuti oleh salah satu kandidat yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan. "Hal itu tentunya menunjukkan ada permasalahan kualitas penyelenggara pilkada di daerah-daerah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya pelaksanaan PSU di beberapa daerah, imbuh dia, tentunya akan berdampak pada kebijakan-kebijakan strategis yang tengah diambil di daerah-daerah tersebut.
Oleh karena itu, Haykal menyarankan agar masa jabatan penjabat kepala daerah di daerah-daerah yang melaksanakan PSU harus di perpanjang agar tidak terjadi permasalahan di dalam urusan pemerintahan.
"Atau jika kepala daerah definitifnya masih ada harus dilanjutkan masa jabatan, selama masih memenuhi ketentuan yang ada di dalam putusan MK terkait hal tersebut," tuturnya. (Fik/P-2)
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved