Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memperketat pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada Senin (24/2).
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, putusan MK memerintahkan pihaknya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan.
"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut. Setelah itu Bawaslu berkoordinasi dengan KPU," kata Bawaslu saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Puadi menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan KPU selaku penyelenggara pilkada untuk betul-betul melakukan pencermatan dalam menggelar Pilkada 2024 ulang. Pencermatan itu terutama diperlukan saat menerima dokumen persyaratan maupun verifikasi daftar pemilih.
"(Baik) daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan dan tambahan. Kepada jajaran pengawas, kami akan meningkatkan pengawasan," pungkas Puadi.
Berikut rincian 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU Pilkada 2024:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.
(Tri/P-3)
Bawaslu mengantisipasi pemalsuan dokumen hingga politik uang di pilkada serentak
Bawaslu nyatakan akan awasi semua calon kepala dearah termasuk petahana
Bawaslu mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan ada dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu RI menelusuri lebih lanjut surat imbauan yang ditulis Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui dugaan kecurangan pilkada politik uang berupa serangan fajar marak ditemukan. Hal itu didapat dari hasil patroli 1x24 jam saat masa tenang.
Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.
MK memerintahkan KPU di 14 daerah untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan 10 daerah lainnya diperintahkan menggelar PSU di sebagian TPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved