Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.
Merespons itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, membantah jika tingginya perkara diartikan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, temuan yang disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan regulasi dan prosedur Pilkada di masa mendatang.
“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (22/12).
Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin bahwa proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. “Peran ini sangat vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada dan lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Peran aktif Bawaslu dalam persidangan juga menunjukkan komitmen terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Puadi menilai Bawaslu tidak hanya membantu MK, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan.
“Dengan data yang disampaikan Bawaslu, pihak-pihak yang bersengketa mendapatkan kejelasan terkait fakta dan hukum yang mendasari kasus mereka,” ucapnya.
Puadi menegaskan keterangan Bawaslu mencakup pengawasan sejak tahap awal hingga pemungutan dan penghitungan suara, memberikan gambaran menyeluruh atas pelaksanaan Pilkada. (Ykb/I-2)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved