Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.
Merespons itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, menilai tingginya jumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK mencerminkan dua sisi yang saling melengkapi dalam proses demokrasi. Pertama, banyaknya permohonan sengketa dapat diartikan sebagai indikasi bahwa masyarakat dan peserta pemilu semakin sadar akan hak mereka dalam proses demokrasi.
“Ini mencerminkan tingginya perhatian terhadap integritas hasil pemilu serta keinginan untuk memperjuangkan keadilan jika dirasa ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses Pilkada,” tutur Puadi kepada Media Indonesia, Senin (23/12).
Menurutnya, tahalan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi instrumen penting dalam menjaga kredibilitas Pilkada. Puadi menuturkan adanya ruang ini memberikan jaminan bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan secara konstitusional, sehingga kepercayaan terhadap sistem demokrasi dapat tetap terjaga.
Namun, Puadi menerangkan tingginya jumlah perkara juga menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada. Permasalahan seperti kekeliruan administrasi dapat memengaruhi hasil pemilihan. “Lalu ketidaklengkapa data pemilih atau proses penghitungan suara yang tidak transparan,” tuturnya.
Puadi juga mengakui tingginya sengketa menandakan bahwa pengawasan perlu lebih diperkuat, terutama dalam mencegah potensi pelanggaran, seperti politik uang, manipulasi hasil suara, dan pelanggaran selama kampanye.
“Hal lain, persepsi masyarakat terhadap keadilan hasil Pilkada adalah hal yang sangat penting. Jika masyarakat merasa hasil pemilu tidak mencerminkan proses yang jujur dan adil, maka kepercayaan terhadap penyelenggara dan sistem pemilu secara keseluruhan bisa tergerus,” tandas Puadi. (Ykb/I-2)
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Seharusnya dugaan pelanggaran yang melibatkan kekuasaan dan jabatan negara bisa diselesaikan ketika tahapan melalui Bawaslu yang menangani adanya pelanggaran
Pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yefri Sudianto telah diregistrasi MKRI dengan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan sidang pada 10 Januari 2025.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved