Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada rentan mengalami kecurangan. Menurutnya, perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.
“Pengawasan terhadap PSU mutlak diperlukan karena beberapa alasan. Pertama, pilkada serentak terbukti sarat akan kecurangan,” kata anggota ICW, Seira Tamara Herlambang dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (16/4).
Seira menjelaskan, pelaksanaan PSU seharusnya dapat memperbaiki penyelenggaraan pilkada yang sarat pelanggaran dan kecurangan. Namun, pelanggaran dan kecurangan masih rentan terjadi dalam pelaksanaan PSU.
“Contohnya, pada PSU di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terdapat dugaan politik uang untuk memobilisasi dukungan di dua wilayah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Seira mengungkapkan bahwa pengawasan PSU juga tergolong lemah, dalam permohonan perselisihan sengketa Pilkada, pelanggaran politik uang banyak didalilkan.
“Ini menyiratkan bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak berjalan maksimal,” tukasnya.
Seira juga menyoroti persoalan inkompetensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai lalai dalam memverifikasi syarat pencalonan Pilkada.
“Ini berkontribusi terhadap banyaknya masalah dalam Pilkada 2024. Kelalaian itu juga berakibat dengan maraknya PSU,” jelasnya.
Atas hal-hal di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap PSU. Publik harus waspada dan menolak berbagai praktik kecurangan.
“KPU harus memastikan PSU berjalan tanpa intervensi yang menguntungkan kandidat tertentu. Bawaslu juga perlu memperketat pengawasan agar kecurangan dalam Pilkada tidak terulang. Hal ini penting untuk menjamin hak pemilih atas pilkada yang berintegritas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Seira mengungkapkan bahwa politik uang juga masih marak dilakukan dalam Pilkada. Menurutnya, praktik ini dilakukan dengan modus yang beragam, mulai dari pemberian uang tunai, barang mahal dalam bentuk doorprize seperti umroh, dan sepeda listrik.
“Bawaslu juga menemukan 130 laporan dugaan politik uang. Tidak hanya itu, sidang perselisihan hasil pilkada mengungkap cawe-cawe pejabat publik hingga penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye,” ujarnya.
Diketahui, hingga 11 April 2025, 10 daerah telah menggelar PSU. Selain itu, terdapat 14 daerah yang masih akan melaksanakan PSU pada 16 April, 19 April, dan 24 Mei 2025.
Mengutip catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah PSU di Pilkada 2024 naik sekitar 25% dari periode sebelumnya. Bahkan terdapat 14 daerah yang harus melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Dev/M-3)
Jumlah kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berkisar ratusan dari 860.976 pendaftar.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
MANTAN Menteri Pendidikan Anies Rasyid Baswedan merespons wacana akan kembali diadakan ujian nasional (UN) pada 2026.
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved