Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada rentan mengalami kecurangan. Menurutnya, perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.
“Pengawasan terhadap PSU mutlak diperlukan karena beberapa alasan. Pertama, pilkada serentak terbukti sarat akan kecurangan,” kata anggota ICW, Seira Tamara Herlambang dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (16/4).
Seira menjelaskan, pelaksanaan PSU seharusnya dapat memperbaiki penyelenggaraan pilkada yang sarat pelanggaran dan kecurangan. Namun, pelanggaran dan kecurangan masih rentan terjadi dalam pelaksanaan PSU.
“Contohnya, pada PSU di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terdapat dugaan politik uang untuk memobilisasi dukungan di dua wilayah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Seira mengungkapkan bahwa pengawasan PSU juga tergolong lemah, dalam permohonan perselisihan sengketa Pilkada, pelanggaran politik uang banyak didalilkan.
“Ini menyiratkan bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak berjalan maksimal,” tukasnya.
Seira juga menyoroti persoalan inkompetensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai lalai dalam memverifikasi syarat pencalonan Pilkada.
“Ini berkontribusi terhadap banyaknya masalah dalam Pilkada 2024. Kelalaian itu juga berakibat dengan maraknya PSU,” jelasnya.
Atas hal-hal di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap PSU. Publik harus waspada dan menolak berbagai praktik kecurangan.
“KPU harus memastikan PSU berjalan tanpa intervensi yang menguntungkan kandidat tertentu. Bawaslu juga perlu memperketat pengawasan agar kecurangan dalam Pilkada tidak terulang. Hal ini penting untuk menjamin hak pemilih atas pilkada yang berintegritas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Seira mengungkapkan bahwa politik uang juga masih marak dilakukan dalam Pilkada. Menurutnya, praktik ini dilakukan dengan modus yang beragam, mulai dari pemberian uang tunai, barang mahal dalam bentuk doorprize seperti umroh, dan sepeda listrik.
“Bawaslu juga menemukan 130 laporan dugaan politik uang. Tidak hanya itu, sidang perselisihan hasil pilkada mengungkap cawe-cawe pejabat publik hingga penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye,” ujarnya.
Diketahui, hingga 11 April 2025, 10 daerah telah menggelar PSU. Selain itu, terdapat 14 daerah yang masih akan melaksanakan PSU pada 16 April, 19 April, dan 24 Mei 2025.
Mengutip catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah PSU di Pilkada 2024 naik sekitar 25% dari periode sebelumnya. Bahkan terdapat 14 daerah yang harus melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Dev/M-3)
Jumlah kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berkisar ratusan dari 860.976 pendaftar.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
MANTAN Menteri Pendidikan Anies Rasyid Baswedan merespons wacana akan kembali diadakan ujian nasional (UN) pada 2026.
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved