Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
TIM hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10).
Perwakilan Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, menyebutkan kedatangan tim hukum untuk mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa dalam Pilkada Jateng. Hal ini bila terbukti tentunya telah melanggar netralitas ASN.
Ia menduga penggalangan kades tersebut dilakukan salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Kegiatan yang diduga penggalangan kepala desa itu terjadi di Graha Padma, Kota Semarang, pada Kamis (17/10).
Mewakili Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menyebut akan melakukan gugatan hukum bila terjadi pembiaran praktik penggalangan Kades kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.
"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tegasnya.
John sendiri menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Jateng yang tidak ada satupun tertuju kepada paslon Andika-Hendi.
"Kami hanya ingin paslon 1 dan 2 bisa berkompetisi di Pilgub Jateng ini secara fair dan taat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tadi menjadi suatu warning, bahwa Pilkada Jawa Tengah kali ini ada yang bertindak bersifat melawan hukum," ungkapnya.
John juga menyoroti kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana dalam Pilgub Jateng 2024.
"Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau memang sudah ada tipikal terjadi tindak pidana ya jangan kemudian ada kepentingan politis yang punya tujuan lain," pungkas John.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, mengaku belum mendapat informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
"Saya belum dapat informasi, nanti kalau ada informasi kami akan lakukan pengawasan," tutur Amin.
Amin menyebutkan jika dugaan pelanggaran mengarah kepada tindak pidana maka akan ditindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu.
"Sentra Gakkumdu itu dari kepolisian, kemudian kejaksaan, dan juga Bawaslu. Jadi nanti di sana itu akan digodog," tutur Amin. (HT/J-3)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK.
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa pilkada Jawa Tengah (Jateng) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan catatan Media Indonesia hingga Kamis (15/1) sudah ada 32 paslon Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menarik gugatannya di MK
Kubu Andika-Hendi saat menyampaikan materi gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK menyinggung peran Presiden ke-7 Joko Widodo dalam memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengatakan ada evaluasi di internal partai soal hasil hitung cepat atau quick count pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024
Deddy mengatakan bahwa pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP berhasil mendulang suara sekitar 40%.
Itu terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepada calon gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali.
TIM Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng.
Dalam ketentuan terakhir, ASN boleh datang dalam kegiatan politik praktis asalkan mereka pasif atau tidak berpose atau yel-yel kepada Cakada yang mereka dukung.
PIMPINAN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, menuntut Penjabat (Pj) Bupati Taput dicopot dari posisinya.
PASANGAN calon (paslon) bupati-wakil bupati Garut diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di lapangan sepakbola Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved