Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng. Enam orang dilaporkan dengan pelanggaran politik uang mencapai Rp68 juta dan penggunaan fasilitas pemerintah.
Enam orang yang dilaporkan terdiri empat kades di Sukoharjo, yakni Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro. Dua lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Cabup Sukoharjo Etik Suryani.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Moh Harir, mengatakan pelanggaran itu terjadi di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.
"Ada penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa. Kedua, ada politik uang," ujar Harir usai melapor ke Bawaslu Jateng, (Senin 28/10).
Dalam berkas laporan yang dibuat, tertera bahwa berdasarkan surat Nomor 005/715/2024, pada tanggal 22 Oktober 2024 Pemerintah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Langenharjo, Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Parangjoro, dan Kepala Desa Pandeyan untuk hadir pada acara yang diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Grogol. Acara itu diberi judul Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan mengirimkan surat undangan ke masyarakat.
Pada hari kegiatan terlaksana, hadir sebanyak 685 orang. Terdiri dari 250 warga Desa Langenharjo, 170 warga Desa Pondok, 160 orang warga Desa Parangjoro, dan 105 warga Desa Pandeyan.
"Kegiatan disalahgunakan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol. Jadi sarana kampanye terbuka menggalang dukungan kepada pasangan (Andika-Hendi) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024 dan Pasangan (Etik-Sapto) Calon Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024," katanya.
Ia menerangkan, peserta yang hadir mendapatkan uang saku Rp100 ribu. Jika dikalikan jumlah peserta sebanyak 685 orang maka total bisa mencapai Rp68,5 juta yang dibagikan.
"Di acara itu Cabup Etik terang-terangan minta dukungan dan juga meminta untuk memilih paslon nomor urut 1 Andika-Hendi," katanya.
Analis Hukum Bawaslu Jateng Budi Evantri mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan pelapor. Kajian awal dilakukan dalam 2 hari dan sehari setelahnya wajib menyampaikan hasilnya.
"Kami kaji dulu syarat-syarat formal dan materiel apakah sudah memenuhi atau belum. Kami lihat juga apakah sudah pernah ditangani atau belum. Nanti tanggal 31 sampaikan hasilnya," kata Budi. (HT/J-3)
Bawaslu Riau memutuskan tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dianggap sebagai pelanggaran administrasi kampanye.
TIGA laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat di Pangkalpinang dinyatakan tak memenuhi syarat formal ataupun material oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
KASUS pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya terkait dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah dari salah satu paslon cagub Bali berlanjut.
ASOSIASI Pengajar Politik Kebijakan Publik (APPKP) Pematangsiantar mengendus ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
NASIB dua oknum ASN saat ini berada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) usai diduga melakukan pelanggaran netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved