Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Saling Lapor, Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Penggalangan Suara dan Politik Uang

Haryanto Mega
28/10/2024 17:45
Saling Lapor, Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Penggalangan Suara dan Politik Uang
Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa politik uang ke Bawaslu Jateng.(MI/Haryanto Mega)

TIM Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng. Enam orang dilaporkan dengan pelanggaran politik uang mencapai Rp68 juta dan penggunaan fasilitas pemerintah.

Enam orang yang dilaporkan terdiri empat kades di Sukoharjo, yakni Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro. Dua lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Cabup Sukoharjo Etik Suryani.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Moh Harir, mengatakan pelanggaran itu terjadi di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.

"Ada penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa. Kedua, ada politik uang," ujar Harir usai melapor ke Bawaslu Jateng, (Senin 28/10).

Dalam berkas laporan yang dibuat, tertera bahwa berdasarkan surat Nomor 005/715/2024, pada tanggal 22 Oktober 2024 Pemerintah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Langenharjo, Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Parangjoro, dan Kepala Desa Pandeyan untuk hadir pada acara yang diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Grogol. Acara itu diberi judul Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan mengirimkan surat undangan ke masyarakat.

Pada hari kegiatan terlaksana, hadir sebanyak 685 orang. Terdiri dari 250 warga Desa Langenharjo, 170 warga Desa Pondok, 160 orang warga Desa Parangjoro, dan 105 warga Desa Pandeyan.

"Kegiatan disalahgunakan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol. Jadi sarana kampanye terbuka menggalang dukungan kepada pasangan (Andika-Hendi) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024 dan Pasangan (Etik-Sapto) Calon Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024," katanya.

Ia menerangkan, peserta yang hadir mendapatkan uang saku Rp100 ribu. Jika dikalikan jumlah peserta sebanyak 685 orang maka total bisa mencapai Rp68,5 juta yang dibagikan.

"Di acara itu Cabup Etik terang-terangan minta dukungan dan juga meminta untuk memilih paslon nomor urut 1 Andika-Hendi," katanya.

Analis Hukum Bawaslu Jateng Budi Evantri mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan pelapor. Kajian awal dilakukan dalam 2 hari dan sehari setelahnya wajib menyampaikan hasilnya.

"Kami kaji dulu syarat-syarat formal dan materiel apakah sudah memenuhi atau belum. Kami lihat juga apakah sudah pernah ditangani atau belum. Nanti tanggal 31 sampaikan hasilnya," kata Budi. (HT/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya