Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Sahrul Gunawan Penuhi Panggilan Bawaslu

Naviandri
15/10/2024 15:38
Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Sahrul Gunawan Penuhi Panggilan Bawaslu
Calon Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan(Istimewa)

CALON Bupati Bandung Sahrul Gunawan memenuhi panggilan Bawaslu usai dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Sebelumnya, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan yang memiliki nomor urut 1 dalam Pilkada Kabupaten Bandung dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kampanye oleh tim nomor urut 2 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Syahrul dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di RSUD Otista pada Senin (7/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Bukti berupa video dan foto keberadaan Sahrul yang diduga berkampanye di RSUD itupun telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai bukti.

Sahrul pun menyebut, kehadirannya di RSUD Otista bukan untuk kampanye melainkan karena dirinya ingin bertemu dan berkonsultasi mengenai kesehatan dengan seorang dokter bernama Fahmi.

Ia pun menjelaskan sudah berusaha semaksimal mungkin agar menghindari kerumunan di RSUD Otista. Namun, usahanya gagal dan warga yang berada di RSUD itu tetap mengerumuninya. Ia pun berdalih hanya berusaha beramah tamah dengan warga maupun pasien yang terlanjur mengerubunginya tersebut.

"Jadi bukan orasi, tapi gimmick, saya menghindar kerumunan itu. Saya lihat kalau saya melewati front office, lewat belakang muter, saya bisa ke depan. Jadi trik saya menghindar dengan bagaimana saya bisa tetap berkomunikasi dengan mereka, meskipun tidak harus foto-foto saya masuk ke situ,” terang Sahrul di kantor Bawaslu Bandung usai pemeriksaan, Selasa (15/10).

Dalam kunjungannya tersebut, Sahrul diduga ditemani oleh seorang ASN. Kemudian pada kesempatan tersebut Sahrul diduga menggunakan fasilitas negara dan adanya peran ASN dalam melakukan orasi. 

Hal ini diungkapkan kandidat mantan wakil Bupati Bandung yang kini maju dalam Pilkada serentak 2024 sebagai calon bupati saat datang ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menerima panggilan.

Sebelumnya tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb melaporkan Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung atas dugaan pelanggaran kegiatan kampanye. Tim hukum nomor urut 2 pun menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan Sahrul melakukan kampanye di RSUD Otista pada Senin (7/10) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia menegaskan tidak akan melaporkan balik tim nomor urut 2 yang telah melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Tidaklah, saya tidak lapor balik. Saat ini apa yang menjadi fokusnya adalah saya jelaskan, bukti-bukti saya sampaikan. Saya juga menyerahkan bukti termasuk chat dengan dokter Fahmi, karena memang tidak ada pengondisian sama sekali,” papar Sahrul sembari memaparkan bukti-bukti jika kedatangannya ke RSUD Otista untuk berobat.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, mengungkapkan saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait adanya laporan tersebut. Kemudian saat ini juga Bawaslu tengah melakukan pemanggilan-pemanggilan.

“Kami tengah melakukan pendalaman, terkait dari laporan. Kita sudah mengundang para pihak baik, pelapor, terlapor juga yang akan dijadikan saksi,” ucapnya.

Deni menambahkan, beberapa pertanyaan dilontarkan secara langsung kepada Sahrul Gunawan dan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan di Gakkumdu. Setelah itu semuanya bisa memutuskan secara bersama-sama.

Tim hukum nomor urut 2 Dadi Wardiman menjelaskan, pihaknya melaporkan Sahrul yang merupakan calon Bupati Bandung nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten Bandung atas dugaan pelanggaran kegiatan kampanye. Menurutnya Sahrul diduga melanggar Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan kampanye menggunakan fasilitas negara.

“Tindakan cabup nomor 1 yang melakukan kampanye di Rumah Sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye,” pungkasnya. (AN/J-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya