Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyayangkan masih terjadi dugaan praktik politik praktis yang terindikasi dilakukan kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, hingga kini setidaknya ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, mengatakan lima laporan dugaan pelanggaran ASN diperoleh saat dilaksanakan pertemuan dengan Bawaslu dan KPU. Namun, Hasan tak mengetahui secara detail bentuk dugaan pelanggaran tersebut.
"Lima laporan itu sudah teregistrasi di Bawaslu. Tapi, secara mendetail saya belum mengetahui pendalamannya dari masing-masing pelaporan," kata Hasan, Minggu (13/10).
Baca juga : Pasang APK di Kantor Pemerintahan, Calon Petahana Bupati Karawang akan Diselidiki
Hasan memastikan, sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan berbagai upaya antisipasi agar ASN bersikap netral setiap kali digelar pemilihan, termasuk pilkada. Salah satunya menandatangani pakta integritas netralitas ASN.
"Tentu, antisipasi kami lakukan melalui berbagai upaya. Hasil analisa, salah satu faktor pendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah tegaknya netralitas ASN. Kami mendukung netralitas ASN itu;" pungkasnya.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, menegaskan upaya penegakkan netralitas ASN salah satunya dilakukan dengan membentuk tim. Mereka ditugasi mendalami setiap dugaan pelanggaran ASN.
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami
"Ada beberapa laporan. Kami sudah klarifikasi. Kami juga membentuk tim untuk menda netralitas ASN. Jadi, begitu ada dugaan pelanggaran ASN, kita undang yang bersangkutan memberikan klarifikasi," kata Een.
Bentuk sanksi yang diberikan kepada ASN pelanggar netralitas ASN, kata Een, disesuaikan dengan pertimbangan tingkat pelanggarannya. Termasuk berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara atas hasil pemeriksaan Bawaslu.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ada yang sebelum penetapan calon serta ada yang sesudah penetapan. Jadi ada dua jenis hukuman berbeda," ucapnya.
Salah satu dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Pada momem itu, salah satu bakal calon wali kota yang juga ketua salah satu pengurus cabang olahraga hadir sebagai terundang. Namun, kehadirannya pada momen itu tidak sendirian melainkan juga diikuti tim suksesnya.
"Terkait (kasus terakhir) memang kan pelaksanaannya sebelum 22 September. Kasusnya sudah ditangani Bawaslu dan Gakkumdu. Kami menunggu rekomendasi mereka. Rekomendasi ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Komisi ASN yang kini dilebur ke BKN. Nanti penjabat wali kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib menaati rekomendasi yang diterbitkan Komisi ASN," pungkas Een. (BB/J-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Bawaslu Riau memutuskan tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dianggap sebagai pelanggaran administrasi kampanye.
TIGA laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat di Pangkalpinang dinyatakan tak memenuhi syarat formal ataupun material oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
TIM Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng.
KASUS pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya terkait dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah dari salah satu paslon cagub Bali berlanjut.
ASOSIASI Pengajar Politik Kebijakan Publik (APPKP) Pematangsiantar mengendus ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
NASIB dua oknum ASN saat ini berada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) usai diduga melakukan pelanggaran netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved