Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kota Sukabumi Diduga Libatkan Kalangan ASN

Benny Bastiandy
13/10/2024 16:17
Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kota Sukabumi Diduga Libatkan Kalangan ASN
Pj Sekda Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari memberikan arahan kepada para ASN pada apel pagi di halaman Setda Kota Sukabumi, belum lama ini.(MI/Benny Bastiandi)

PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyayangkan masih terjadi dugaan praktik politik praktis yang terindikasi dilakukan kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, hingga kini setidaknya ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, mengatakan lima laporan dugaan pelanggaran ASN diperoleh saat dilaksanakan pertemuan dengan Bawaslu dan KPU. Namun, Hasan tak mengetahui secara detail bentuk dugaan pelanggaran tersebut.

"Lima laporan itu sudah teregistrasi di Bawaslu. Tapi, secara mendetail saya belum mengetahui pendalamannya dari masing-masing pelaporan," kata Hasan, Minggu (13/10). 

Baca juga : Pasang APK di Kantor Pemerintahan, Calon Petahana Bupati Karawang akan Diselidiki

Hasan memastikan, sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan berbagai upaya antisipasi agar ASN bersikap netral setiap kali digelar pemilihan, termasuk pilkada. Salah satunya menandatangani pakta integritas netralitas ASN. 

"Tentu, antisipasi kami lakukan melalui berbagai upaya. Hasil analisa, salah satu faktor pendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah tegaknya netralitas ASN. Kami mendukung netralitas ASN itu;" pungkasnya. 

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, menegaskan upaya penegakkan netralitas ASN salah satunya dilakukan dengan membentuk tim. Mereka ditugasi mendalami setiap dugaan pelanggaran ASN.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami

"Ada beberapa laporan. Kami sudah klarifikasi. Kami juga membentuk tim untuk menda netralitas ASN. Jadi, begitu ada dugaan pelanggaran ASN, kita undang yang bersangkutan memberikan klarifikasi," kata Een.

Bentuk sanksi yang diberikan kepada ASN pelanggar netralitas ASN, kata Een, disesuaikan dengan pertimbangan tingkat pelanggarannya. Termasuk berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara atas hasil pemeriksaan Bawaslu.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ada yang sebelum penetapan calon serta ada yang sesudah penetapan. Jadi ada dua jenis hukuman berbeda," ucapnya.

Salah satu dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Pada momem itu, salah satu bakal calon wali kota yang juga ketua salah satu pengurus cabang olahraga hadir sebagai terundang. Namun, kehadirannya pada momen itu tidak sendirian melainkan juga diikuti tim suksesnya. 

"Terkait (kasus terakhir) memang kan pelaksanaannya sebelum 22 September. Kasusnya sudah ditangani Bawaslu dan Gakkumdu. Kami menunggu rekomendasi mereka. Rekomendasi ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Komisi ASN yang kini dilebur ke BKN. Nanti penjabat wali kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib menaati rekomendasi yang diterbitkan Komisi ASN," pungkas Een. (BB/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya