Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya terkait dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, tampaknya bakal berlanjut.
Hal tersebut lantaran, laporan yang diajukan oleh Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana yakni, I Putu Dwita dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna per tanggal (25/10/2024). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Saat dihubungi mengenai hal tersebut Ketua Tim Hukum PDIP Jembrana, I Gusti Agung Dian Hendrawan mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali.
"Hasil ini berhasil menepis pandangan semua pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana) terbukti adanya pelanggaran administrasi pemilihan dengan adanya putusan tersebut berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum," ujarnya Minggu pagi (27/10) di Denpasar.
Lebih jauh ia menyebut, dengan adanya hasil pemeriksaan ini agar menjadi pengalaman berharga untuk semua pihak yang terlibat di Pilkada Serentak 2024.
"Agar penyelenggara dapat lebih berhati-hati serta dapat melaksanakan secara profesional dan menjaga integritas dari penyelenggaraan pemilihan, supaya dalam waktu sebulan ini bisa berjalan dengan tertib," sambungnya.
Ia menambahkan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sembari mencermati langkah yang diambil oleh KPU sendiri sebelum mengambil langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana I Putu Dwita didampingi oleh tim hukum PDI Perjuangan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS).
Menurut I Gusti Agung Dian Hendrawan, selaku ketua tim hukum, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulya-PAS. (Z-9)
15 ribu dosis atau setara 300 botol vaksin tersebut diberikan kepada sapi untuk penanganan dan pencegahan penyakit jembrana.
Pjs Sukra Negara mengatakan Jembrana memiliki potensi wisata yang cukup besar, namun terkendala beberapa hal sehingga belum optimal.
Bawaslu Riau memutuskan tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dianggap sebagai pelanggaran administrasi kampanye.
TIGA laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat di Pangkalpinang dinyatakan tak memenuhi syarat formal ataupun material oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
TIM Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng.
ASOSIASI Pengajar Politik Kebijakan Publik (APPKP) Pematangsiantar mengendus ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
NASIB dua oknum ASN saat ini berada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) usai diduga melakukan pelanggaran netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved