Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
NASIB dua oknum ASN saat ini berada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) usai diduga melakukan pelanggaran netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.
Selain dua oknum ASN tersebut, ada pula oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga menanti sikap tegas Penjabat Bupati Lembata menyusul proses hukum netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lembata.
Bawaslu Kabupaten Lembata seeblumnya telah menangani lima temuan hasil pengawasan Bawaslu bersama jajaran panwaslu kecamatan dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
Temuan tersebut terdiri dari dua temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran netralitas BPD.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi, menjelaskan pihaknya bersama dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lembata mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran dengan mengawal seluruh proses penanganan.
Selain itu, pihaknya tetap melakukan pembinaan di jajaran panwaslu kecamatan dalam menangani temuan hasil pengawasan.
"Bahwa pada prinsipnya Bawaslu tetap mengedepankan pencegahan, tegas dalam penindakan, namun tetap ramah dalam kolaborasi. Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berintegrasi. Sementara, dugaan pelanggaran netralitas BPD diteruskan ke Penjabat Bupati Lembata untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Indah.
Dalam upaya mengoptimalkan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Lembata, Bawaslu Kabupaten Lembata bersinergi dengan Gakkumdu untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan.
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Netralitas ASN dan aparat desa di kabupaten Lembata, sampai hari ke-28 masa kampanye benar-benar diuji. Masih banyak ASN memproduksi ajakan dan imbauan memilih calon tertentu baik secara langsung maupun melalui platform medsos, namun belum tersentuh hukum. (PT/J-3)
Tito menyadari ada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara dalam Pilkada.
Bawaslu Provinsi Bengkulu memproses laporan sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Empat oknum polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan.
Hasan mengatakan mereka yang ikut berkampanye juga harus memperhatikan sejumlah hal. Khususnya tak boleh memanfaatkan fasilitas jabatan hingga berkampanye tanpa cuti.
BG mengatakan pemerintah juga sudah memetakan daerah yang rawan saat pelaksanaan pilkada. Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tak menyebut wilayah tersebut karena sensitif.
Persidangan dugaan pelanggaran pilkada akan digelar secara maraton. Hal itu juga sebagaimana diatur pada Peraturan Bawaslu.
Disertasi berjudul “Efektivitas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu pada Pemilu 2024” mengkaji secara mendalam bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.
Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deklarasi netralitas ASN dalam pilkada di seluruh daerah harus diikuti dengan pengawasan yang melekat baik oleh aparat maupun masyarakat.
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).
Termasuk para aparat penegak hukum (APH), ASN, dan kepala desa (kades).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved