Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NASIB dua oknum ASN saat ini berada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) usai diduga melakukan pelanggaran netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.
Selain dua oknum ASN tersebut, ada pula oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga menanti sikap tegas Penjabat Bupati Lembata menyusul proses hukum netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lembata.
Bawaslu Kabupaten Lembata seeblumnya telah menangani lima temuan hasil pengawasan Bawaslu bersama jajaran panwaslu kecamatan dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
Temuan tersebut terdiri dari dua temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran netralitas BPD.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi, menjelaskan pihaknya bersama dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lembata mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran dengan mengawal seluruh proses penanganan.
Selain itu, pihaknya tetap melakukan pembinaan di jajaran panwaslu kecamatan dalam menangani temuan hasil pengawasan.
"Bahwa pada prinsipnya Bawaslu tetap mengedepankan pencegahan, tegas dalam penindakan, namun tetap ramah dalam kolaborasi. Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berintegrasi. Sementara, dugaan pelanggaran netralitas BPD diteruskan ke Penjabat Bupati Lembata untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Indah.
Dalam upaya mengoptimalkan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Lembata, Bawaslu Kabupaten Lembata bersinergi dengan Gakkumdu untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan.
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Netralitas ASN dan aparat desa di kabupaten Lembata, sampai hari ke-28 masa kampanye benar-benar diuji. Masih banyak ASN memproduksi ajakan dan imbauan memilih calon tertentu baik secara langsung maupun melalui platform medsos, namun belum tersentuh hukum. (PT/J-3)
Saat ini berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Bawaslu Sukabumi baru menangani dua perkara berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Persidangan dugaan pelanggaran pilkada akan digelar secara maraton. Hal itu juga sebagaimana diatur pada Peraturan Bawaslu.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta Bawaslu menindak tegas pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa, perangkat desa dan aparatur sipil negara.
BG mengatakan pemerintah juga sudah memetakan daerah yang rawan saat pelaksanaan pilkada. Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tak menyebut wilayah tersebut karena sensitif.
Sesuai dengan regulasi yang ada, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan mendapatkan sanksi tegas
Jika ada ASN terindikasi mendukung pasangan calon terutama dalam politik praktis mereka akan ditindak tegas.
Dalam pilkada juga sangat rentan terjadi politik uang, pembagian sembako, menggunakan fasilitas negara dan lainnya.
Mereka diberikan penegasan dan arahan agar ASN fokus melayani masyarakat tanpa dibarengi dengan kepentingan-kepentingan politik apapun.
ASN yang diduga melanggar netralitas adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Larangan keberpihakan bagi para ASN hingga kepala desa itu berlaku baik secara langsung maupun melalui postingan media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved