Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ASOSIASI Pengajar Politik Kebijakan Publik (APPKP) Pematangsiantar mengendus ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun tim kampanye pasangan calon (paslon) selama tahapan Pilkada serentak berlangsung.
Ketua APPKP Muhammad Syahfii Siregar mengungkapkan ada beberapa dugaaan pelanggaran tindakan politisasi yang dilakukan oleh peserta Pilkada maupun tim kampanye paslon untuk mendulang suara diantaranya berupa politisasi politik uang dengan membagi - bagikan uang pada acara Pilkada Damai dan pada saat kampanye pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka serta politisasi suku, agama dan ras (SARA), politisasi bantuan kemanusiaan berupa bantuan sembako dan politisasi ujaran kebencian.
"Diimbau kepada para tim kampanye paslon untuk menghindari hal tersebut, dan kepada para penyelenggara Bawaslu agar memastikan atau mengawasi isu-isu dalam pilkada 2024. Selanjutnya setiap adanya informasi awal dari masyarakat setidak Bawaslu menanggapi setiap adanya informasi tersebut," kata Syafii, Rabu (23/10).
Dan terkait metode kampanye Iklan media massa cetak dan elektronik mantan Ketua Bawaslu Pematangsiantar ini mengingatkan agar para penyelenggara mengawasi tahapan jadwal kampanye iklan media massa cetak dan iklan media massa elektronik serta pelaksanaan metode iklan tersebut dimulai dari tanggal 10 November - 23 November 2024.
"Bawaslu harus melakukan pencegahan dan pengawasan. Dan apabila ada temuan terkait kampanye di luar jadwal, Bawaslu harus melakukan tindakan," tegasnya.
Saat dimintai keterangan dari Bawaslu Pematangsiantar tentang adanya dugaan politisasi uang dan politisasi bantuan kemanusiaan berupa sembako di Kota Pematangsiantar hingga berita ini diturunkan pihak Bawaslu Pematangsiantar belum ada memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Namun sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu beberapa pekan yang lalu, Selasa (1/10) di Kabupaten Toba menyampaikan bahwa untuk memberantas politik uang saat pilkada hendaknya harus mengedepankan pencegahan.
"Bawaslu butuh tim sukses yang bersih dan masyarakat untuk ikut memberantas politik uang. Bawaslu harus tetap optimistis, terus tetap melangkah ke depan. Masyarakat yang menerima politik uang biasanya karena faktor kebutuhan hidup," katanya. (Z-9)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved