Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Pangkalpinang Nyatakan 3 Laporan Pelanggaran Kampanye tak Memenuhi Syarat

Rendy Ferdiansyah
30/10/2024 16:40
Bawaslu Pangkalpinang Nyatakan 3 Laporan Pelanggaran Kampanye tak Memenuhi Syarat
Konferensi pers Bawaslu Pangkalpinang.(Dok. MI)

TIGA laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat di Pangkalpinang dinyatakan tak memenuhi syarat formal ataupun material oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang Dian Bastari.

Dia mengatakan. Pihaknya sudah memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan oleh pihak pelapor dalam kurun waktu dua hari sesuai dengan ketentuan.

"Tidak masuk syarat formil, prosesnya ada dilakukan selama maksimal dua hari. Akan tetapi pada hari terakhir itu tidak ada dilakukan perbaikan oleh pelapor, akhirnya kami nyatakan tidak teregistrasi," kata Dian, Rabu (30/10).

Ia menyampaikan, tiga laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat Pangkalpinang dengan aduan berbeda.

"Tahapan kampanye Pilkada 2024 ini, kami menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari beberapa masyarakat yang berbeda," ungkapnya

Ia menyebutkan, selama masa tahapan pilkada setidaknya ada lima laporan yang di terima

"Terkait Laporan di jajaran KPU, sudah kami teruskan, dan itu sudah clear. Di masa tahapan kampanye ada empat laporan, tiga sudah di proses tadi, satu lagi masih sedang proses," Ujarnya.

Komisioner Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra menyebutkan laporan tentunya harus memenuhi dua syarat yakni formil dan material.

"Selain itu kalau syarat formil sudah terpenuhi, harus disertai bukti formil,"kata Wahyu.

Sementara di Kabupaten Bangka Bawaslu setempat hingga saat ini belum menemukan dan menerima laporan terkait pelanggaran kampanye oleh Calon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian.

"Sampai saat ini masih berjalan sesuai aturan, belum ada laporan pelanggaran baik dari masyarakat maupun penemuan di lapangan,"Kata Komisioner Bawaslu Bangka Fega Arora. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya