Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelanggaran Netralitas ASN Terus Terjadi di Pilkada Karena Aturannya Abstrak

 Sumantri
25/10/2024 14:43
Pelanggaran Netralitas ASN Terus Terjadi di Pilkada Karena Aturannya Abstrak
Ilustrasi(MI/SUMANTRI)

PELANGGARAN Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) sulit dihentikan, karana aturannya abstrak.

Hal itu disampaikan oleh Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamin Selvan pada acara Kongkow Kerakyatan "Ngalur Ngidul Tapi Berjudul" yang di selenggaran pegiat sosial Kota Tangerang, Syaiful Bachri di salah satu rumah makan di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten.

Hadir dalam kegiatan yang bertema "Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Kontestasi Politik" itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani, Komisioner KPU Kota Tangerang Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang Yudistira Prasasta, dan Tokoh Masyarakat Tangerang, Ibnu Jandi.
 
Menurut Tamil Selvan yang akrab di panggil kang Tamil, berdasarkan UU no 20 Tahun 2023, tentang netralitas ASN disebutkan, seluruh ASN di Pilkada  dilarang datang dalam kegiatan politik praktis apapun, seperti kampanye bakal calon kepala daerah (Cakada) maupun lainnya.

Sedangkan pada surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di sebutkan ASN boleh hadir di kegiatan poltik praktis asal pasif. Mengingat, ASN itu punya hak pilih. 

"Jadi, dalam ketentuan yang terakhir ini, ASN boleh datang dalam kegiatan politik praktis asalkan mereka pasif atau tidak berpose atau yel-yel kepada Cakada yang mereka dukung," ujarnya.

Dari dua ketentuan tersebut, Ucap kang Tamil, mempersulit Bawaslu daerah untuk membuktikan pelanggaran  netralitas ASN yang dilaporkan  oleh masyarakat maupun temuan internal Bawaslu.

Sehingga, imbuhnya laporan-laporan itu sering kali tidak berlanjut. Dan kalaupun ada indikasi  pelanggaran, Bawaslu tidak bisa bertindak karena, ketentuan untuk memberikan sanksi kepada ASN itu ada di tangan Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI).

"Kasian Bawaslu, mereka capek-capek menelusuri dugaan pelanggaran itu, setelah terindikasi kuat  harus ditindaklanjuti ke BKN Ri," tandasnya.

Sementara proses penyelesaian pelanggaran di BKN RI, tidak tidak jelas. "Inilah salah satu penyebab pelanggaran Netralitas ASN terus terjadi di setiap Pemilu atau Pilkada," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani tidak menampik apa yang dilontarkan Kang Tamil. Bahkan ia mengaku proses pelanggaran yang dilimpahkan ke BKN RI tidak dibatasi oleh waktu.

"Jadi, tugas kami hanya melakukan penelusuran. Bila ada indikasi pelanggaran, maka kasus itu dilimpahkan ke BKN RI untuk diputuskan.
Namun batas waktu penyelesaiannya di BKN RI  tidak ditentukan,"  paparnya.

Kondisi itu disayangkan oleh Tokoh masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi.  Karena kata dia, dengan ketentuan yang tidak tegas , tentunya pelanggaran Netralitas ASN akan selalu terjadi, baik di Pemilu maupun Pilkada.

Ironisnya lagi, tambah dia, dua laporan dugaan netralitas ASN yang ia sampaikan ke Bawaslu Kota Tangerang, dihentikan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan. 

"Bawaslu ini lembaga negara, mosok laporan yang disampaikan oleh masyarakat  dihentikan begitu saja, tanpa ada surat pemberitahuan," tukasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya