Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) sulit dihentikan, karana aturannya abstrak.
Hal itu disampaikan oleh Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamin Selvan pada acara Kongkow Kerakyatan "Ngalur Ngidul Tapi Berjudul" yang di selenggaran pegiat sosial Kota Tangerang, Syaiful Bachri di salah satu rumah makan di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten.
Hadir dalam kegiatan yang bertema "Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Kontestasi Politik" itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani, Komisioner KPU Kota Tangerang Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang Yudistira Prasasta, dan Tokoh Masyarakat Tangerang, Ibnu Jandi.
Menurut Tamil Selvan yang akrab di panggil kang Tamil, berdasarkan UU no 20 Tahun 2023, tentang netralitas ASN disebutkan, seluruh ASN di Pilkada dilarang datang dalam kegiatan politik praktis apapun, seperti kampanye bakal calon kepala daerah (Cakada) maupun lainnya.
Sedangkan pada surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di sebutkan ASN boleh hadir di kegiatan poltik praktis asal pasif. Mengingat, ASN itu punya hak pilih.
"Jadi, dalam ketentuan yang terakhir ini, ASN boleh datang dalam kegiatan politik praktis asalkan mereka pasif atau tidak berpose atau yel-yel kepada Cakada yang mereka dukung," ujarnya.
Dari dua ketentuan tersebut, Ucap kang Tamil, mempersulit Bawaslu daerah untuk membuktikan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan internal Bawaslu.
Sehingga, imbuhnya laporan-laporan itu sering kali tidak berlanjut. Dan kalaupun ada indikasi pelanggaran, Bawaslu tidak bisa bertindak karena, ketentuan untuk memberikan sanksi kepada ASN itu ada di tangan Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI).
"Kasian Bawaslu, mereka capek-capek menelusuri dugaan pelanggaran itu, setelah terindikasi kuat harus ditindaklanjuti ke BKN Ri," tandasnya.
Sementara proses penyelesaian pelanggaran di BKN RI, tidak tidak jelas. "Inilah salah satu penyebab pelanggaran Netralitas ASN terus terjadi di setiap Pemilu atau Pilkada," ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani tidak menampik apa yang dilontarkan Kang Tamil. Bahkan ia mengaku proses pelanggaran yang dilimpahkan ke BKN RI tidak dibatasi oleh waktu.
"Jadi, tugas kami hanya melakukan penelusuran. Bila ada indikasi pelanggaran, maka kasus itu dilimpahkan ke BKN RI untuk diputuskan.
Namun batas waktu penyelesaiannya di BKN RI tidak ditentukan," paparnya.
Kondisi itu disayangkan oleh Tokoh masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi. Karena kata dia, dengan ketentuan yang tidak tegas , tentunya pelanggaran Netralitas ASN akan selalu terjadi, baik di Pemilu maupun Pilkada.
Ironisnya lagi, tambah dia, dua laporan dugaan netralitas ASN yang ia sampaikan ke Bawaslu Kota Tangerang, dihentikan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan.
"Bawaslu ini lembaga negara, mosok laporan yang disampaikan oleh masyarakat dihentikan begitu saja, tanpa ada surat pemberitahuan," tukasnya. (H-2)
Itu terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepada calon gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali.
TIM Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng.
PIMPINAN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, menuntut Penjabat (Pj) Bupati Taput dicopot dari posisinya.
TIM hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10).
PASANGAN calon (paslon) bupati-wakil bupati Garut diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di lapangan sepakbola Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved