Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELANGGARAN Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) sulit dihentikan, karana aturannya abstrak.
Hal itu disampaikan oleh Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamin Selvan pada acara Kongkow Kerakyatan "Ngalur Ngidul Tapi Berjudul" yang di selenggaran pegiat sosial Kota Tangerang, Syaiful Bachri di salah satu rumah makan di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten.
Hadir dalam kegiatan yang bertema "Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Kontestasi Politik" itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani, Komisioner KPU Kota Tangerang Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang Yudistira Prasasta, dan Tokoh Masyarakat Tangerang, Ibnu Jandi.
Menurut Tamil Selvan yang akrab di panggil kang Tamil, berdasarkan UU no 20 Tahun 2023, tentang netralitas ASN disebutkan, seluruh ASN di Pilkada dilarang datang dalam kegiatan politik praktis apapun, seperti kampanye bakal calon kepala daerah (Cakada) maupun lainnya.
Sedangkan pada surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di sebutkan ASN boleh hadir di kegiatan poltik praktis asal pasif. Mengingat, ASN itu punya hak pilih.
"Jadi, dalam ketentuan yang terakhir ini, ASN boleh datang dalam kegiatan politik praktis asalkan mereka pasif atau tidak berpose atau yel-yel kepada Cakada yang mereka dukung," ujarnya.
Dari dua ketentuan tersebut, Ucap kang Tamil, mempersulit Bawaslu daerah untuk membuktikan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan internal Bawaslu.
Sehingga, imbuhnya laporan-laporan itu sering kali tidak berlanjut. Dan kalaupun ada indikasi pelanggaran, Bawaslu tidak bisa bertindak karena, ketentuan untuk memberikan sanksi kepada ASN itu ada di tangan Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI).
"Kasian Bawaslu, mereka capek-capek menelusuri dugaan pelanggaran itu, setelah terindikasi kuat harus ditindaklanjuti ke BKN Ri," tandasnya.
Sementara proses penyelesaian pelanggaran di BKN RI, tidak tidak jelas. "Inilah salah satu penyebab pelanggaran Netralitas ASN terus terjadi di setiap Pemilu atau Pilkada," ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Bidang Hukum dan Sengketa, Supri Andriani tidak menampik apa yang dilontarkan Kang Tamil. Bahkan ia mengaku proses pelanggaran yang dilimpahkan ke BKN RI tidak dibatasi oleh waktu.
"Jadi, tugas kami hanya melakukan penelusuran. Bila ada indikasi pelanggaran, maka kasus itu dilimpahkan ke BKN RI untuk diputuskan.
Namun batas waktu penyelesaiannya di BKN RI tidak ditentukan," paparnya.
Kondisi itu disayangkan oleh Tokoh masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi. Karena kata dia, dengan ketentuan yang tidak tegas , tentunya pelanggaran Netralitas ASN akan selalu terjadi, baik di Pemilu maupun Pilkada.
Ironisnya lagi, tambah dia, dua laporan dugaan netralitas ASN yang ia sampaikan ke Bawaslu Kota Tangerang, dihentikan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan.
"Bawaslu ini lembaga negara, mosok laporan yang disampaikan oleh masyarakat dihentikan begitu saja, tanpa ada surat pemberitahuan," tukasnya. (H-2)
Itu terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepada calon gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali.
TIM Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng.
PIMPINAN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, menuntut Penjabat (Pj) Bupati Taput dicopot dari posisinya.
TIM hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10).
PASANGAN calon (paslon) bupati-wakil bupati Garut diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di lapangan sepakbola Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved