Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Potensi Politik Uang di Pilkada sekitar Yogyakarta Tinggi, Bawaslu Diminta Tingkatkan Patroli

Ardi Teristi Hardi
24/10/2024 22:36
Potensi Politik Uang di Pilkada sekitar Yogyakarta Tinggi, Bawaslu Diminta Tingkatkan Patroli
Gedung Bawaslu RI.(Dok. Antara)

JOGJA Corruption Watch (JCW) mendorong sanksi terhadap praktik politik uang pada Pilkada diperberat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku politik uang. Bawaslu di semua level, termasuk di Bantul, didorong untuk meningkatkan patroli pengawasan.

"JCW mendorong Bawaslu di semua level untuk meningkatkan patroli pengawasan yang dimulai pada masa kampanye seperti sekarang ini karena yang penting adalah mencegah terjadinya praktik politik uang agar tidak terjadi. Lakukan  pengawasan setiap tahapan Pilkada," tegas Baharuddin Kamba, aktivis JCW kepada awak media, Kamis (24/10).

Hal ini penting agar membuat para pelaku takut melakukan politik uang. Bila ditemukan adanya praktik politik uang, seharusnya Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) langsung memberi tindakan kepada pelaku dengan jerat pidana.  

"Bawaslu seharusnya dapat melanjutkan ke tindak pidana dan ke Sentra Gakkumdu karena politik uang termasuk larangan kampanye yang berakibat terhadap tindak pidana pemilu termasuk Pilkada," kata dia.

Selain itu JCW juga mendorong adanya pengawasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana kampanye seluruh paslon dalam kontestasi Pilkada di seluruh Kabupaten maupun Kota ada di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kamba juga menegaskan, saat ini sanksi terkait politik uang yang diatur di Undang-Undang Pemilu masih tergolong ringan. Kalau kita melihat Pasal 523 baik dari ayat 1 sampai dengan ayat 3 di Undang-Undang Pemilu, sanksi terhadap politik uang tidak terlalu tinggi, baik dari pemberian pidana penjaranya maupun juga pidana dendanya.

Pemberian sanksinya ada yang 1 tahun, kemudian ada yang 2 tahun. Ia juga mengatakan, Undang-Undang Pemilu saat ini belum cukup komprehensif mengatur tentang politik uang. "Tidak ada ketentuan secara spesifik yang mengatur apa itu politik uang. Namun, ada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur kegiatan aktivitas atau perbuatan yang mengarah pada politik uang yaitu Pasal 280 dan Pasal 253," terang dia.

Apabila dilihat pada Pasal 253, lanjut Kamba, ada periode waktu aktivitas atau perbuatan bisa disebutkan politik uang, di antaranya dilakukan pada masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan perhitungan suara. Sementara, di luar itu tidak bisa disebut politik uang.

Alhasil, aturan tersebut dinilai belum cukup komprehensif karena proses Pilkada cukup panjang dan melelahkan. Peluang atau potensi politik uang terjadi di luar periode itu sangat besar.

"Konsekuensinya ketika terjadi di luar periode yang telah diatur, maka tidak bisa dilanjutkan ke penanganan ke tahap berikutnya," terang dia.

Hal itu selaras dengan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman yang mengkarifikasi salah satu Calon Wakil Bupati Sleman, Sukamto. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pemanggilan terhadap Sukamto terkait dengan dugaan politik uang.

"Peristiwanya di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu, 13 Oktober 2024," terang dia, Selasa (22/10) Laporan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan dan sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman.

Di pihak lain,  Sukamto mengakui dirinya diklarifikasi dan membantah adanya politik uang. "Enggak, tidak mungkin bagi-bagi (uang), nggak ada sosialisasi bagi-bagi (uang), tidak ada," terang dia. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya